Pembunuhan Vina

Kuasa Hukum Keluarga Vina Tak Akan Tinggal Diam usai Polisi Hapus 2 DPO Yang Ada di Putusan Sidang

Keluarga Vina meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mengaku kecewa atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui sebelumnya ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

Baca juga: Tiga Alasan Polisi 8 Tahun Tak Bisa Tangkap Pegi, Salah Satunya Pegi Suka Pakai Masker kalau Pulkam

"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.

"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.

Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.

"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.

"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.

Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved