Pemprov DKI Bakal Larang Warga Jakarta Numpang KK, Pj Gubernur Heru Budi: Masih dalam Pengkajian

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebut pihaknya masih mengkaji aturan aturan satu alamat rumah satu Kepala Keluarga (KK) demi tertib administrasi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebut pihaknya masih mengkaji aturan aturan satu alamat rumah satu Kepala Keluarga (KK) demi tertib administrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal membuat aturan satu alamat rumah satu Kepala Keluarga (KK) demi tertib administrasi.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan tersebut sebelum diterapkan ke masyarakat.

"Ini masih dalam pengkajian. Kita masih dalam pembentukan naskah akademik nanti," kata Heru, Jumat (24/5/2024).

Setelah ada naskah akademi, kata Heru pihaknya akan dimasukkan dalam Raperda pendudukan setelah UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai turunan dalam pengaturan administrasi kependudukan. 

Setelah masuk dalam Raperda, maka akan dikaji lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

"Untuk dikonsultasikan. Tapi kita sedang mengkaji ini. Karena memang kan fenomenanya luar biasa nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," jelas Heru.

Baca juga: Dukcapil DKI Bantu Disdik Pendataan Kartu Keluarga untuk PPDB Jalur Zonasi, Minimal 1 Tahun

Heru menduga, kemungkinan KK yang banyak dalam 1 alamat sudah ada yang pindah seperti berumah tangga atau mengontrak di tempat lain.

Heru akan melihat jumlah warga Jakarta yang numpang KK dengan orang lain pada akhir tahun 2024.

"Setelah itu nanti baru kita kaji, dan kita juga lakukan sosialisasi, dan kita juga mungkin bisa mengecek ke lapangan. 20 KK kita langsung lihat, apakah nyatanya seperti itu," terangnya.

"Kalau memang sebenarnya hanya dua KK, orang tua dan anaknya, yang lain numpang dan tidak tinggal di situ, kan bisa masuk program penataan lagi di tahun depan," tuturnya.

Sebelumnya, Penertiban administrasi kependudukan tidak hanya untuk warga sipil saja, tapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.

Baca juga: Selama PPDB 2023, Disdik Dampingi Disdukcapil Verifikasi Kartu Keluarga Warga DKI Jakarta

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar semua tertib administrasi.
 
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mencatat, ada sekira 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. 

Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
 
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan," kata Budi, Kamis (23/5/2024).

BERITA VIDEO: Kemunculan Linda, Sahabat Vina Cirebon, Usai 8 Tahun Menghilang
 

213 Ribu Warga Jakarta Sudah Pindah Alamat KTP

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus menertibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah meninggal dan pindah alamat.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, ada sekira 213.000 warga Jakarta yang sudah mengurus KTP nya sesuai domisili.

"Mereka itu kena warning di data warga. Terus mereka memindahkan secara sadar. Termasuk yang 1.000-an ASN," kata Heru, Jumat (24/5/2024).

Menurut Heru, warga Jakarta yang sudah pindah ke luar DKI mencapai 100.000 lebih dan akan terus bertambah.

Ia pun bakal kembali mengajukan penonaktifan KTP ke Kementerian Dalam Negeri sekira 100.000.

"Statusnya mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta. Itu loh. Nanti di bulan Juni. Awal-awal Juni. Kita akan lakukan 100.000 lagi," ujar Heru.

Baca juga: Jelang PPDB 2024, Pemprov DKI Gandeng Disdukcapil untuk Memudahkan Pengaktifan KTP Warga Jakarta

Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 166.000 KTP, Ini Langkah Pertama Bila Warga Kena Penonaktifan

Baca juga: Alasan Penonaktifan KTP Warga Jakarta yang Sudah Pindah karena Penerimaan Bansos

Sebelumnya, Penertiban administrasi kependudukan tidak hanya untuk warga sipil saja, tapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar semua tertib administrasi.
 
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mencatat, ada sekira 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. 

BERITA VIDEO: Kemunculan Linda, Sahabat Vina Cirebon, Usai 8 Tahun Menghilang
 

Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
 
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya.

Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan," kata Budi, Kamis (23/5/2024). (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved