Pembunuhan

Janggal, Rivaldi Terpidana Kasus Tewasnya Vina, Sudah Ditangkap Polsek Berbeda Dalam Kasus Lain

Janggal, Rivaldi Terpidana Kasus Tewasnya Vina, Sudah Ditangkap Polsek Berbeda Dalam Kasus Lain

TribunJateng
Korban pembunuhan Vina dan sahabatnya Linda. Janggal, Rivaldi Terpidana Kasus Tewasnya Vina, Sudah Ditangkap Polsek Berbeda Dalam Kasus Lain 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, terus terkuak.

Salah satunya adalah penetapan pelaku atas nama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, satu dari delapan pelaku yang sudah divonis.

Rivaldi alias Ucil divonis seumur hidup, bersama 6 pelaku lainnya.

Sementara satu pelaku di bawah umur yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara.

Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring mengatakan menilik berkas putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut dalam berita acara sebagai Andika. 

Hal itu kata Sindy adalah sebuah kejanggalan yang terjadi sejak awal sampai putusan dalam kasus 8 tahun lalu.

Baca juga: Tetangga Ungkap Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi, Tak Berada di Cirebon Saat Vina dan Eky Dibunuh

Menurut Sindy, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana.

Rudiana saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya.

"Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana," kata Sindy.

Yang lebih janggal lagi kata Sindy, Rivaldi alias Ucil ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain. 

Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan dan kepemilikan sajam.

"Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Sindy. 

Rivaldi alias Ucil dibawa ke Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana.

Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon. 

Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.

"Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan," ujar Sindy.

Baca juga: Pegi yang Ditangkap di Bandung Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya, Dilaporkan Hanya Karena Nama Sama

"Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11," katanya. 

Rivaldi alias Ucil adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sejak awal, Rivaldi juga tidak pernah menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina

Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky.

Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian. 

Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya. 

Sampai pada akhirnya akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya.

"Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami," kata Sindy.

"Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy," kata Sindy.

"Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat," ujarnya. 

Kejanggalan Lain

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, yakni Saka Tatal juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan lain dalam kasus ini.

Saka mengungkapkan dirinya disiksa, dipukuli, diinjak hingga disetrum oleh polisi agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky.

Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky.

Bahkan Saka Tatal mengaku sama sekali tidak mengenal Vina dan Eky.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai Metro TV, Sabtu (18/5/2024) malam.

Awalnya Saka diminta mengkonfirmasi pernyataan kakak Vina, Mariana bahwa dirinyalah yang mengungkap rencana kekejaman 11 pelaku untuk membunuh Vina dan Eky serta menunjukkan satu pelaku yang saat itu belum ditangkap.

"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.

Baca juga: Saka Tatal, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Sebut Dirinya Korban Salah Tangkap, Tak Kenal 3 Pelaku

"Siapa yang menyiksa kamu?," tanya presenter.

"Polisi," kata Saka.

Padahal saat itu kata Saka dirinya adalah anak di bawah umur yang masih 16 tahun.

Saka yang kini berusia 23 tahun divonis 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya divonis seumur hidup.

Ia mengatakan dari vonis 8 tahun hukuman hanya menjalani kurang dari 4 tahun karena mendapatkan remisi.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Saka juga mengaku tidak mengenal 3 pelaku yang buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

Baca juga: Pegi Terduga Pembunuh Vina Pamit Pada Ibu, Minta Maaf Kalau ini Pertemuan Terakhir

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Saka menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi, tanpa tahu apa akar masalahnya.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan ini setelah ia bebas, polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved