Pelecehan Seksual

Siswi SLB Hamil Korban Pelecehan Seksual, KPAI Bantu Siapkan Juru Bahasa Isyarat dalam Cari Keadilan

Publik heboh soal siswi SLB di Kalideres, Jakarta Barat, hamil tanpa diketahi sebabnya. Dugaannya karena pelecehan seksual. Kini, KPAI bantu.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
kompasiana
Diyah Puspitarini, anggota KPAI, mengatakan pihaknya menyediakan juru isyarat untuk mendampingi siswi SLB korban pelecehan seksual hingga hamil lima bulan di Kalideres. Upaya ini untuk mengungkap kejelasan kasus tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak keluarga AS (15), seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, berupaya melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Akan tetapi, laporan itu belum diterima oleh polisi lantaran pihak keluarga perlu mendapatkan pendampingan dari Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Siswi SLB di Kalideres Hamil Lima Bulan, Kepsek Yakin Pelecehan Seksual Terjadi di Luar Sekolah

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus memilukan itu.

Terkait hal tersebut, pihak KPAI menyatakan siap menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping untuk korban AS.

Diketahui, pendampingan itu ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum yang layak bagi korban.

"Karena kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI)," ucap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Siswi SLB di Kalideres Diduga Dihamili Teman Sekelas, Pihak Sekolah Sebut Korban Sulit Berkomunikasi

Untuk itu, Diyah menyebut jika pihaknya akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat untuk menangani kasus tersebut.

"Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Diyah meminta agar pihak terkait seperti kepolisia, dapat menangani masalah asusila ini sesuai dengan UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59 A.

"Maka pertama, proses anak harus cepat, kedua, ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, paman korban yang bernama Suwondo menyebut bahwa laporan polisi yang diserahkan hari ini, Selasa, ditolak oleh Polres Metro Jakarta Barat lantaran korban membutuhkan juru bicara isyarat dan pendamping.

"Tadi sudah bertemu PPA Polres Jakarta Barat untuk mendampingi, tapi belum bisa menghadirkan tim-timnya (juru bicara isyarat dan pendamping korban), masih dikoordinasikan," ucap Suwondo saat dihubungi, Selasa.

Suwondo mengatakan, pihaknya mengupayakan agar pendampingan korban terkait juru bahasa isyarat untuk AS akan siap dalam 1x24 jam.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved