Berita Jakarta

36 Bus Transjakarta Bekas yang Akan Dilelang Raib Sejak 2021, DPRD DKI: Hilang atau Dihilangkan?

Legislator DKI Jakarta menyoroti hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur sejak tahun 2021 tanpa ada laporan.

Beritajakarta.id
Legislator DKI Jakarta menyoroti hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur sejak tahun 2021 tanpa ada laporan. 

“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.

Andyka mengaku, tahu proses pengadaan bus ini karena sempat ikut mengawasi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Dia juga meminta penjelasan DKI secara komprehensif terkait penyebab ratusan busyang tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya dihapus dan dilelang hingga Rp 21,3 miliar.

“Kami membutuhkan data yang valid, data yang lengkap karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini dari saat periode 2009-2014,” ucap Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.

Sementara Dishub memproyeksikan, nilai lelang busyang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Transjakarta Siapkan Integrasi Sistem dengan Mikrotrans yang Didemo Sopir Jakarta Utara

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 busTransjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO).

Syafrin menyebut, ratusan bus tersebut ingin dilelang karena sudah habis masa pakainya, bukan terbengkalai akibat dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

“Bus itu yang sudah dioperasionalkan oleh Transjakarta, sementara untuk bus yang kasus tadi itu tidak jadi dibayarkan oleh Pemprov DKI,” kata Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Minggu (6/4/2023) petang.

Syafrin mengatakan, bus sekarang yang diusulkan dihapus itu adalah bus yang sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta.

Kemudian Dishub DKI mengusulkan untuk dihapus karena usia busyang digunakan Transjakarta rata-rata lima tahun atau jarak tempuhnya sudah melewati dari yang ditetapkan.

“Jika ada kilometer (odometer) tempuhnya yang belum tercapai maka dapat diperpanjang sampai dengan tujuh tahun. Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya maka ini diusulkan untuk dihapuskan,” jelas Syafrin.

Dengan bus mau dihapuskan dari aset daerah, kata dia, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.

Hanya saja Dishub DKI perlu persetujuan DPRD DKI Jakarta karena mengacu pada regulasi yang ada. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved