Berita Jakarta

Kronologi Terungkapnya Penyekapan di Apartemen Kemayoran, Salah Satu Penghuni dengar Keributan

Bripka Ricky Sihite mengatakan saat polisi mengrebek apartemen tersebut, RJ dalam kondisi tangan terikat

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Polsek Kemayoran menangkap pelaku perampokan wanita muda 

Terkini, Satrio telah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Tarakan. Dia juga langsung melakukan prosedur operasi.

"Alhamdulillah habis operasi sekarang sudah di ruang rawat inap," ujar dia. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Bartoyo membenarkan aksi pembegalan tersebut.

"Ini lagi lidik," jawabnya singkat saat dihubungi, Minggu. 

Dua Kuli Panggul Nekad Begal Taksi Online

Sebelumnya, aksi begal juga terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dua orang kuli panggul berinisial ST (35) dan MS (19) ditangkap warga usai kepergok mencuri mobil taksi online dan menusuk pengemudinya, di komplek Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (25/4/2025) dini hari.

Keduanya tertangkap basah oleh warga karena tak bisa kabur dari perumahan tersebut lantaran seluruh akses keluar tertutup.

Baca juga: Begal yang Viral Bacok Anak SMP di Pancoran Mas Depok Akhirnya Tertangkap, Ini Tampangnya

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial SL menerima pesanan dari kedua pelaku dengan titik penjemputan di Jalan Raya Kampung Melayu, Kota Tangerang, dengan tujuan daerah Petukangan, Jakarta Selatan.

“Sesampainya di titik penjemputan, langsung ada dua orang laki-laki yang memasuki kendaraan korban tersebut, dua orang laki-laki ini adalah pelaku tersebut,” ujar Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024).

Tanpa menaruh curiga kepada keduanya, korban pun mengantarkan pelaku ke lokasi tujuan.

Semula tak ada gangguan apapun. Hingga korban memasukkan mobilnya di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah.

Selanjutnya, salah satu pelaku berinisial ST meminta korban menghentikan mobil terlebih dahulu karena ia hendak buang air kecil.

Baca juga: Pengakuan Begal Sadis yang Bacok Anak Sekolah di Depok: Lagi Butuh Uang buat Bayar Kontrakan 

Kala itu, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku MS di dalam mobil.

“Langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang,” ungkap Billy.

Mendapatkan serangan tersebut, korban lantas berusaha menahan jeratan tali pelaku dengan tangan kiri.

Kemudian, dari arah lainnya, pelaku ST menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban.

Hal itu membuat koban makin tak berdaya dibuatnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano memperlihatkan barang bukti yang digunakan dua orang kuli panggul saat membegal.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano memperlihatkan barang bukti yang digunakan dua orang kuli panggul saat membegal. (warta kota/nuril yatul)

“Kejadian ini masuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” ucap Billy.

Karena sudah di ujung tanduk, korban lantas berusaha keluar dari mobilnya untuk menghindari serangan selanjutnya.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil korban.

Dengan tertatih-tatih, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat.

Beruntung, kala itu petugas keamanan komplek siaga, dan langsung menutup semua portal perumahan.

Alhasil, keduanya terjebak dan tak bisa keluar dari perumahan tersebut.

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar, diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” tuturnya.

Setelah keduanya tertangkap, warga langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Setelah itu polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, seutas tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, serta satu buah handphone.

Terhadap para pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved