Kecelakaan

Penjelasan RS Polri: 3 Korban Kecelakaan Pesawat di BSD Tewas Tanpa Luka Bakar, Alami Benturan Keras

Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto mengatakan hanya luka benturan keras yang didapati di ketiga korban.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Kepala rumah sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto ditemui pada Minggu (19/5/2024) 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Tiga korban peristiwa pesawat jatuh di BSD, Kota Tangerang Selatan tewas tanpa luka bakar.

Kepala rumah sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto mengatakan hanya luka benturan keras yang didapati di ketiga korban.

"Luka bakar tidak ada tapi hanya luka benturan yang sangat keras. Bisa dibayangkan jatuh dengan terbentur," ujarnya Minggu (19/5/2024).

Adapun identitas awal korban diketahui yaitu Pulu Darmawan warga Semarang, Mayor (purn) Suwanda dari Sidoarjo dan Farid yang diketahui dari Bandung.

Hariyanto mengatakan jika keluarga tidak meminta autopsi maka proses penyerahan jenazah kepada keluarga akan berlangsung cepat.

Baca juga: Ini Sosok Mayor Purnawirawan Suanda, Korban Tewas Pesawat Jatuh BSD Ternyata Pensiunan TNI,

Baca juga: Kondisi Ruben Onsu Sempat Drop, Dada Sesak hingga Tangan Kaku, Begini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Sebaliknya, jika autopsi dilakukan maka pihaknya membutuhkan waktu lebihama.

"Kalau identifikasi untuk mengidentifikasi saja. Tapi kalau pemeriksaan itu untuk sebab kematian," ujarnya.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Hariyanto mengatakan diperlukan pemeriksaan lain.

Adapun saat ini, timnya sedang melaksanakan pemeriksaan di instalasi jenazah.

"Sudah dimulai untuk pemeriksaan luar saja, sambil menunggu persetujuan keluarga apakah akan dilakukan autopsi atau pemeriksaan dalam," katanya.

 


Adapun autopsi hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan keluarga korban.


Terkait hal tersebut, penyidiklah yang koordinasi dengan keluarga ketiga korban.

Saat ini pihaknya membuka posko DVI untuk posko ante mortem dan posko post mortem.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved