Korupsi Timah

Kejagung Cecar Sandra Dewi soal Jet Pribadi Harvey Moeis Saat Jalani Pemeriksaan 10 Jam

Diperiksa selama 10 jam, Aktris Sandra Dewi dicecar Kejagung soal jet pribadi milik suaminya Harvey Moeis yang diduga hasil korupsi

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktris Sandra Dewi USAI menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (15/5/2024) terkait korupsi timah dimana suaminya Harvey Moeis ditetapkan tersangka. Salah satu yang dicecar penyidik dalam pemeriksaan ini adalah soal jet pribadi milik Harvey Moeis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aktris Sandra Dewi usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya Harvey Moeis sebagai tersangka, oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam, Rabu (15/5/2024).

Ini adalah kali kedua, Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.

Sandra Dewi yang datang mengenakan busana serba hitam itu diperiksa mulai pukul 08.00 dan keluar ruangan gedung sekitar pukul 18.30 WIB.

Salah satu yang didalami penyidik atas Sandra Dewi selain aliran dana suaminya, juga adalah kepemilikan sejumlah aset yang diduga hasil dari korupsi.

Salah satunya yang santer disebut-sebut adalah kepemilikan jet pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan pihaknya masih mencari tahu kebenaran kepemilikan jet pribadi oleh tersangka korupsi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Baca juga: Diam-diam Sandra Dewi Sudah di Ruang Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Busana Serba Hitam

Suami Sandra Dewi itu diketahui pernah membelikan jet pribadi untuk anaknya.

Kepemilikan jet pribadi ini termasuk yang digali saat penyidik memeriksa Sandra Dewi di Kejagung pada Rabu (15/5/2024).
 
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi memang untuk menelusuri harta atau aset yang dimilikinya terkait kasus korupsi yang dilakukan suaminya atau bukan.
 
"Penelusuran tersebut juga meliputi sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM [Harvey Moeis] sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," kata Kuntadi, Rabu (15/5).
 
 Kuntadi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan pihaknya atas semua yang terkait kasus ini..

Karenanya ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya.
 
"Ya, kita masih terus untuk meneliti, ya, menelusuri dokumen yang ada. Bagaimana kita melakukan penelusuran tersebut tentu saja tidak bisa kami sampaikan. Tunggu saja," jelasnya.
 
Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menyita sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
 
Beberapa di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Ada juga mobil Velfire dan Lexus putih, serta arloji mewah yang sedang diuji keasliannya.
 
Selain aset Harvey Moeis, penyidik juga menelusuri dan menyita aset-aset para tersangka korupsi timah lainnya, seperti dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sandra Dewi Hari Ini Diperiksa Kejagung atas Temuan Baru, Kuasa Hukum: Saya Dampingi

Baca juga: Diam-diam Sandra Dewi Sudah di Ruang Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Busana Serba Hitam

Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap aset milik tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
 
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah.

Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved