Berita Jakarta
Harus Ada Solusi Bersama, Legislator Minta Pemprov DKI Tak Asal Tertibkan Jukir Liar di Minimarket
Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, pemerintah harus menggunakan konsep win-wn solution dalam menyelesaikan persoalan itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dinilai harus mengeluarkan solusi yang bijak dengan maraknya juru parkir (jukir) liar di minimarket.
Salah satu solusinya menjembatani pemberdayaan jukir liar oleh pengelola minimarket.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, pemerintah harus menggunakan konsep win-wn solution dalam menyelesaikan persoalan itu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku setuju dengan penertiban oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
MTZ memandang tak elok jika berhenti pada penertiban semata
Baca juga: Sanksi Berat Menanti Juru Parkir Liar di DK Jakarta jika Ulangi Kesalahan
. Kedua belah pihak harus diberi solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan.
“Mungkin memang sekarang itu kategorinya liar tapi bisa dibikin suatu peraturan supaya tukang parkir itu nanti fungsinya menertibkan, merapihkan parkiran yang ada, kemudian juga menjaga motor atau mobil yang diparkir. Nah, ini mungkin bisa dibuat aturannya sehingga kemudian win-win solutions,” kata MTZ pada Rabu (15/5/2024).
MTZ mengatakan solusi yang saling menguntungkan itu bisa berbentuk kesepakatan kerja sama dengan tanggung jawab dibebankan pada masing-masing pihak.
Misalnya, pengelola minimarket menerima keberadaan juru parkir di depan tempat usahanya, sementara jukir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan pengunjung.
“Bagus juga kalau minimarket juga bekerja sama, misalnya minimarket membuat syarat yang jadi juru parkir harus orang situ sehingga terjadi hubungan yang konstruktif, saling membantu,” ungkap MTZ.
Baca juga: Meski Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, 8 Jukir Liar di Jakbar Tetap Ditangkap Petugas
Menurut dia, solusi saling menguntungkan kedua belah pihak itu merupakan jalan tengah terbaik.
Apalagi, terdapat kebutuhan mendesak masyarakat.
Karena itu tak jarang sebagian orang memilih bekerja sebagai juru parkir di depan minimarket.
“Jadi ada solusi yang tengah-tengah, memang harus ditertibkan. Tetapi memang kita harus melihat bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dan saya kira kalau dia (jukir) tidak liar, masyarakat tidak berkeberatan untuk ditarik pungutan parkir,” pungkasnya.
Jukir liar terancam sanksi berat
Satu bulan ke depan, dinas perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan sekaligus mendata para juru parkir liar yang ada.
Setelahnya, sanksi tegas menanti para jukir (juru parkir) liar jika mengulangi kesalahannya.
Hal ini disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," katanya.
Kata Syafrin, dalam aturan tersebut ada pasal 10 dan pasal 11 yang mengatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur.
Baca juga: Cerita Matsuri Jadi Jukir Indomaret Tebet, Tak Pernah Paksa Konsumen-Akui Kasih Setoran ke Oknum
Sanksinya pun di diatur di pasal 61.
"Sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," ujarnya.
Sementara itu, dalam satu bulan penertiban jukir liar yang berlangsung mulai hari ini, pendekatan dilakukan secara humanis persuasif.
Syafrin menyebut penindakan pada satu bulan ini prinsipnya pembinaan dan pengarahan.
"Jadi sebagaimana kami sampaikan, akan kami siapkan pendidikan pelatihannya, kami koordinasi dengan dinas tenaga kerja, mereka siapkan sesuai dengan passion yang bersangkutan," ujarnya.
"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," sambungnya.
Komentar pengamat
Penegakan tukang parkir liar di kota Jakarta belum bisa diberantas secara masif.
Meskipun ide penegakan juru parkir liar dibahas akhir-akhir ini, namun faktanya di lapangan masih banyak juru parkir liar yang ditemui.
Keberadaan juru parkir liar pun kerap merusak estetika kota dan meresahkan masyarakat.
Nirwono Yoga selaku pengamat tata kota Universitas Trisakti mengatakan penyebab parkir liar akan terus ada selama tidak memadainya area atau gedung parkir dalam sebuah bangunan.
Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung bangunan tersebut.
Baca juga: Dishub DKI Sulit Menindak Jukir Liar di Minimarket, Syafrin Liputo: Kami Minta Akses CCTV
"Seluruh tempat tujuan yang mengundang kedatangan orang wajib menyediakan tempat parkir resmi memadai. Hal ini yang sering dilanggar," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Akibatnya banyak bangunan tidak menyediakan tempat parkir yang memadai membuat pengunjung atau pengguna bangunan parkir di tepi jalan.
Seiring dengan tingkat keramaian di bangunan gedung tersebut pada akhirnya memunculkan tempat-tempat parkir liar.
Kata Yoga, guna menanggulangi parkir liar pemilik atau pengelola bangunan harus menyediakan ruang parkir bersama dalam bentuk pemanfaatan lahan kosong.
Baca juga: Soal Parkir Minimarket Gratis, Pegawai Sebut Tak Bisa Tegur Jukir Liar karena Akamsi
Lahan yang belum dimanfaatkan tersebut bisa dibangun gedung parkir dengan bekerja sama dengan swasta maupun dengan pemerintah daerah (BLU Perperkiran).
Untuk sejumlah kawasan wisata dan ibadah di Jakarta Pusat seperti Monas, Istiqlal, hingga Katedral yang kerap jadi tujuan masyarakat di masa libur, Yoga berpendapat kekurangan kantong parkir dapat diatasi dengan bekerjasama dengan pemilik gedung yang memiliki area parkir memadai seperti area parkir gedung pos, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.
"Pemda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, BLU Perparkiran harus menerapkan kembali parkir elektronik seperti era Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) untuk memberantas pungli dan mencegah kebocoran pemasukan daerah dari retribusi parkir," ujarnya.
Yoga berujar, keuntungan biaya parkir jika dikelola dengan baik cukup besar. Mengutip laporan data tahun 2017 yang dicatatkan BLU Parkir, Yoga menjelaskan diperkirakan sekitar Rp 500 miliar per bulan uang dari parkir liar.
Jika dikelola dengan baik, Pemda DKI Jakarta dapat membelanjakan uang tersebut untuk percepatan pembangunan transportasi massal, baik penambahan armada bus TransJakarta, pembangunan MRT dan LRT, serta JakLingko.
Jika hal itu berhasil diwujudkan, ia meyakini mobilitas warga akan dimudahkan dengan penggunaan transportasi publik.
"Sedikit banyak akan mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus pengurangan kebutuhan area parkir di dalam kota," tutupnya.
DPRD DKI Minta Pemda Tertibkan Juru Parkir Liar
DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk menertibkan juru parkir liar yang ada di minimarket.
Pengawas pemerintah daerah itu menilai, keberadaan mereka meresahkan masyarakat yang berbelanja di minimarket tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, penertiban memang perlu dilakukan.
Pasalnya, aksi Jukir liar itu menuai banyak keluhan dari pelanggan minimarket, bahkan mereka yang tak resmi membuat pelanggan risih.
“Sesuatu yang liar itu selalu meresahkan, termasuk parkir liar. Jadi memang bagus ya kalau Dishub dengan Satpol PP itu menertibkan sesuatu yang liar menjadi tidak liar, sesuatu yang memang sudah terizin atau legal atau sudah disetujui bersama,” kata pria yang akrab disapa MTZ ini pada Kamis (9/5/2024).
MTZ mengatakan, pada dasarnya, usaha minimarket menyediakan fasilitas tempat parkir gratis bagi setiap pelanggan, alias tak ada pungutan biaya parkir.
Baca juga: Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Tempat Usaha
Baca juga: Bayar Parkir Rp 2.000, Pemobil dan Juru Parkir Liar Cekcok di Grogol Petamburan, Ini Kronologinya
Namun pada praktiknya, banyak oknum Jukir liar yang memanfaatkan tempat parkir untuk memungut biaya dari pelanggan.
“Artinya jadi banyak jukir liar. Mereka meminta bayaran kepada orang-orang yang parkir disitu dan tentu saja tidak sepersetujuan dari pihak minimarket atau mungkin sepersetujuan tapi oleh oknum-oknum. Ini yang dirasakan oleh masyarakat jadi meresahkan,” jelas Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, banyak stigma di masyarakat bahwa para jukir liar kerap memaksa pelanggan untuk membayar dengan tarif tertentu.
Meski sebagian pelanggan menganggap pungutan itu adalah hal wajar.
“Tapi tidak bisa semua parkir liar ditertibkan, kan ternyata ada kucing-kucingan ketika ditertibkan mereka tak ada. Ketika ada Dishub atau Satpol PP mereka operasi kembali, seperti balap liar, prostitusi, ketika ada razia mereka hilang, ketika nggak ada razia mereka ada,” ucapnya.
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan kepada Kadishub dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memulai operasi penertiban Jukir liar di area minimarket.
“Saya sudah minta untuk ditertibkan juru parkir liar. (Mereka) Sudah mulai operasi kemarin,” pungkas Heru
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.