Berita Jakarta

Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Tempat Usaha

Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Tempat Usaha Agar Tak Warga Terhindar dari Pungli

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Instagram @bobbynainggolan96
Juru parkir cekcok dengan pria bercelana loreng 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyebut, minimarket harus bersikap tegas ihwal parkir gratis atau berbayar kepada pelanggan.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi adanya pungutan liar (pungli) parkir.

“Para pemilik atau pemgelola minimarket harus tegas memastikan parkir saat belanja di ⁠minimarketnya bayar atau gratis sehingga pembeli jelas,” ujar Nirwono pada Rabu (8/5/2024).

Nirwono mengatakan, jika pengelola minimarket mengenakan biaya parkir, mereka bisa dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga flat sama atau berbeda antara mobil dan motor.

Di mana biaya parkir tersebut nanti dibayarkan kepada petugas yang biasanya dikoordinir ormas atau pengurus warga setempat.

“Serta memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya,” kata jebolan Universitas Trisakti Jakarta ini.

Dia menambahkan, pemilik atau pengelola minimarket perlu bekerja sama dengan pihak pengurus warga setempat dalam mengkoordinir petugas parkir agar tidak liar.

Bahkan jika perlu menggandeng Unit Perparkiran Dishub.

“Jadi gandeng Pemda untuk melibatkan petugas parkir resmi berseragam dan terdaftar,” ungkapnya.

Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.

“Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar,” kata Syafrin. 

Cuma Bikin Resah Masyarakat, DPRD DKI Desak Berantas Juru Parkir Liar

terkait hal tersebyt, DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah untuk memberantas parkir liar di minimarket. Keberadaan mereka disinyalir menjadi pungutan liar (pungli) karena biaya parkir tidak disetor kepada pemerintah.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, lahan parkir di minimarke pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Karena itu, tidak diperkenankan adanya pungutan biaya parkir.

“Minimarket yang sudah berizin tandanya sudah mengurus berbagai izin, termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov,” ujar August dari keterangannya pada Rabu (8/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved