Kriminalitas

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Stadion Pakansari, Pria di Cbinong Terancam Enam Tahun Penjara

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Stadion Pakansari, Pria di Cbinong Terancam Enam Tahun Penjara

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polisi menyita barang bukti dari pengedar narkoba di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/5/2024) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial FQ (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Kamis (9/5/2024) lalu.

FQ dibekuk karena mengesarkam narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, mengatakan FQ ditangkap di kosan tempat tinggalnya di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap pada 9 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB," kata Istiono kepada wartawan di Cibinong, Rabu (15/5/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujarnya.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas selempang merk Eeger warna hitam.

Dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram dan satu bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram.

Lalu ada tiga butir tablet berwarna pink dan satu butir tablet berwarna coklat yang diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram.

"Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik," papar Istiono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara," tandas Istiono.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved