Korupsi Timah

Diam-diam Sandra Dewi Sudah di Ruang Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Busana Serba Hitam

Diam-diam Sandra Dewi Sudah di Ruang Pemeriksaan Penuhi Panggilan Kejagung, Kenakan Pakaian Serba Hitam. Diperiksa kasus korupsi suami Harvey Moeis

Istimewa/ Arsip Kejagung by CNN Indonesia
Dengan mengenakan busana serba hitam, artis Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Dimana dalam kasus ini, suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia membawa sejumlah berkas yang sebagian diletakkannya di pangkuan kakinya.

Sementara sebagian lagi di atas meja.

Ini merupakan kedua kalinya Sandra Dewi diperiksa. Pada April 2024, Sandra Dewi juga diperiksa sebagai saksi.

Dia saat itu hadir dari akses umum menuju gedung Kejagung. Sandra Dewi juga sempat tersenyum jelang pemeriksaan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan nantinya akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tuturnya.

Baca juga: Kisah Perkenalan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis Muncul, Daniel Mananta Malah Takut Bicara

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.

Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved