Berita Jakarta

Maraknya Pungli di Lokbin Munjul Cipayung, Tak Hanya Listrik dan Sampah, Kios Juga Diperjualbelikan

Pedagang Keluhkan Maraknya Pungli di Lokbin Munjul Cipayung, Tak Hanya Listrik, Air dan Sampah, Kios Juga Diperjualbelikan hingga Belasan Juta Rupiah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Lokasi Binaan (lokbin) Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (10/5/2024). 

Pengelola Lokbin MUnjul katanya tak bisa berbuat banyak lantaran dalam kendali koperasi pasar.

Bahkan beredar kabar, pungli yang selama ini dilakukan oknum koperasi itu juga mengalih ke petugas pengelola Lokbin Munjul yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) DKI Jakarta.

Tanggapan Kasudin PPKUMKM Jakarta Timur

Terkait keluhan para pedagang, Kasudin PPKUMKM Jakarta Timur, Deliana Melinda Sagala menegaskan tidak ada retribusi sampah yang dibebankan kepada para pedagang.

Alasannya karena sampah di Lokbin Munjul seluruhnya dikelola oleh Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur.

Munculnya pungli pembayaran sampah itu menurutnya karena kurangnya kesadaran para pedagang untuk mengumpulkan sampah ke TPS.

"Untuk pungli terkait pembayaran sampah tidak ada, karena sampah yang kumpulkan semua petugas kebersihan Munjul setiap harinya diangkut oleh petugas Sudin LH," ungkapnya dihubungi pada Sabtu (11/5/2024).

"Kesadaran para pedagang yang kurang, tidak mau mengumpulkan sampahnya langsug ke lokasi penampungan," tambahnya.

Sedangkan soal pungli pembayaran listrik, Deliana menegaskan pembayaran listrik kios menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang.

Sudin PPKUMKM Jakarta Timur hanya membayarkan listrik yang termasuk dalam fasilitas umum Lokbin Munjul.

Di antaranya lampu penerangan di lorong dan area luar pasar serta kantor keamanan.  

"Untuk listrik yang ada di tiap-tiap kios yang digunakan untuk berjualan merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik kios, namun listrik yang ada di area lorong, kantor keamanan menjadi tanggung jawab Sudin (PPKUMKM Jakarta Timur)," jelasnya.

Sementara terkait biaya sewa kios, dirinya menegaskan pembayaran seluruhnya disetorkan pedagang lewat Bank DKI Jakarta, bukan kepada oknum koperasi pasar.

"Retribusi resmi per kios di lokbin Rp 6000 per hari dan dibayarkan langsung oleh pedagang ke rekening bank DKI," jelasnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved