BPOM RI Ungkap Kosmetik dan Skincare Mengandung Merkuri, Tak Ditemukan di Pasar Pramuka

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI temukan sebanyak 239 sarana klinik kecantikan yang menyalahi aturan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Suasana Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2024). 

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," katanya dalam konferensi pres akhir pekan lalu 

Baca juga: Terapkan Permendag 36 Tahun 2023, Beacukai Soetta Amankan Ribuan Alat Kosmetik, Pakaian hingga Tas

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.

Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 323 juta.

Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.

Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.

Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya.

Baca juga: Jual Ratusan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Pemuda Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Berikut daftarnya:

1. Produk injeksi kecantikan

  • PDRN’S by Bellavita
  • Nab clinic night cream
  • Athena group DNA Salmon
  • Glow skin clinic
  • Glow skin clinic tonner
  • Beauty rossa, blemish acne obat luar
  • PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi
  • Tabitha skin care facial soap
  • Tabitha skincare smooth lotion
  • Tabitha skincare serum vit C
  • Beauty rossa sabun jerawat
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved