Berita Jakarta

Satpol PP Jakbar Temukan 2.030 Obat Terlarang di Warung Kosmetik

Menurut Petugas Puskesmas Tambora, Ramayanti, puluhan obat yang dijual ilegal ini lanjut dimuskahkan oleh pihaknya dan petugas terkait di lokasi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
RAZIA- Petugas Satpol PP saat melakukan razia penjualan obat-obatan terlarang di sejumlah toko kosmetik Jakarta Barat. 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia terkait penjualan obat-obatan terlarang di wilayah setempat, Selasa (15/7/2025).

Pantauan Warta Kota, nampak sejumlah personel Satpol PP berpencar untuk menelusuri sejumlah warung kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Mereka menyebar ke wilayah Pekojan Raya dan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Di dua lokasi ini, petugas menggeledah terlebih dahulu etalase-etalase toko yang tampilan depannya menjual kosmetik.

Namun saat digeledah, diketahui jika toko tersebut menjual obat-obatan seperti Tramadol, Aprazolam, Heximer, Triheex hingga pil kuning yang seharusnya ditebus menggunakan resep dokter.

Bahkan, kosmetik yang menjadi tampilan depan etalase adalah kosmetik yang sudah kadaluarsa dan tak layak edar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Sinte dan Menangkap Penjual Obat Terlarang dalam Operasi Malam

Menurut Petugas Puskesmas Tambora, Ramayanti, puluhan obat yang dijual ilegal ini lanjut dimuskahkan oleh pihaknya dan petugas terkait di lokasi.

Sehingga, obat-obatan tersebut dipastikan tidak akan diedarkan lagi.

"Kami bikin berita acara pemeriksaan, terus dilakukan pemusnahan juga untuk obat-obatnya. Terus selanjutnya nanti oleh dari Satpol PP sama polisi yang akan menindak lanjuti untuk pemiliknya," ujar Ramayanti kepada wartawan, Selasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menyebut bahwa total obat yang berhasil dimusnahkan adalah 2.030 butir dari dua lokasi berbeda.

Obat itu terdiri atas 77 Tramadol tablet, 930 pil kuning, 13 butir Aprazolam 0,5, dan 12 butir Aprazolam 1mg.

Kemudian di Duri Utara, ditemukan 70 obat tanpa nama, 200 obat tablet kuning tanpa nama, 3 Heximer 2mg, dan 125 Triheex.

Menurut Edison, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved