Berita Bekasi

Sempat Dinyatakan Hilang 2 Tahun Sertifikat Tanah Warga Bekasi Saat Digadaikan di BRI, ini Ceritanya

Sempat dinyatakan hilang selama 2 tahun, sertifikat warga Harapan Indah Kota Bekasi akhirnya ditemukan di BRI

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Sebelah kiri ialah Korban Wahyu yang kehilangan sertifikat tanah yang digadaikan di bank BRI dan sebelah kanan kuasa Hukum Yoga Gumilar 

Diketahui sebelumnya, permasalahan itu bermula saat Wahyu Mursito Adi bersama Istri Iint Fitri Astuti membeli rumah dengan harga Rp245 juta dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020 lalu. 

Dikarenakan uang untuk membeli rumah tidak cukup, maka dirinya dan Muslim datang ke Kantor BRI Cabang Jakarta Kalimalang Unit Pondok Kopi untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

"Uang pak wahyu waktu itu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp185 juta, untuk pelunasan rumah butuh Rp60 jutaan lagi," paparnya.

Setelah pinjaman kredit itu direalisasikan oleh pihak Bank dengan nominal Rp 105 juta, maka sisanya kata dia langsung dilunasi ke Muslim Suparno dengan nominal Rp 60 juta.

Baca juga: Komitmen Pemkot Jakarta Pusat Amankan Aset yang Ada Lewat Penerbitan 1.000 Sertifikat

"Nilai kredit Rp 105 juta dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai 19 Februari 2025," imbuhnya. 

Lalu baru berjalan dua tahun cicilan, tepatnya di 26 Juli 2022, seluruh sisa pinjaman kredit kepada Bank BRI tersebut langsung dilunasi oleh Wahyu dengan nilai total Rp 74 jutaan.  

"Akan tetapi sampai saat ini pihak Bank tidak mengembalikan sertifikat hak guna bangunan kepada klien kami yang sudah lunas itu,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Kalimalang Moch. Syarif Budiman menjelaskan, BRI tengah menangani kasus kehilangan sertifikat rumah yang digadaikan ke bank tersebut.

“BRI saat ini telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan proses pelunasan atas kewajiban milik nasabah kepada BRI,” kata dia dalam keterangan, Kamis (29/2/2024).

Ia menyatakan bahwa BRI menghargai langkah hukum yang diambil oleh nasabah melalui kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur. 

Mereka juga menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan kasus tersebut melalui saluran hukum yang berlaku.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” paparnya. (m37)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved