Berita Bekasi

Sempat Dinyatakan Hilang 2 Tahun Sertifikat Tanah Warga Bekasi Saat Digadaikan di BRI, ini Ceritanya

Sempat dinyatakan hilang selama 2 tahun, sertifikat warga Harapan Indah Kota Bekasi akhirnya ditemukan di BRI

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Sebelah kiri ialah Korban Wahyu yang kehilangan sertifikat tanah yang digadaikan di bank BRI dan sebelah kanan kuasa Hukum Yoga Gumilar 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI  - Seorang warga Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yakni Wahyu Mursito Adi (51) kini sudah bernafas lega.

Pasalnya sertifikat rumah miliknya diinformasikan sempat hilang ketika digadai dan sudah ditemukan oleh Bank BRI.

Kuasa Hukum Korban, Yoga Gumilar mengatakan ditemukannya sertifikat rumah kliennya itu setelah dua tahun usai diinformasikan menghilang.

"Selama adanya pelunasan dari klien kami kepada BRI sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu, sertifikat ini tidak ada di BRI, dan baru diketemukan itu atau berada di BRI itu sejak 3 April 2024," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Yoga menuturkan pihaknya pun kini mempertanyakan mengapa terkait keberadaan sertifikat tersebut dikabarkan hilang.

Terlebih korban atau kliennya itu sudah melunasi agunanya. 

Baca juga: Dukung Program Nasional, Sertifikat Tanah Elektronik Diyakini Berdampak Positif bagi Masyarakat

Tidak sampai disitu, mengapa seusai dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sertifikat tersebut baru ditemukan.

"Seharusnya sertifikat itu sudah diserahkan kepada BRI pada saat pengajuan pinjaman selesai dan ada tanda terimanya lunas," lugasnya.

Kemudian PN Jakarta Timur kata Yoga, sudah menggelar sidang perdana yang beragendakan pemanggilan para pihak terlapor maupun pelapor, pada Rabu (8/5/2024). 

Berdasarkan fakta persidangan kemarin dari pihak BRI pun mengakui sertifikat tersebut saat ini sudah berada di BRI.

"Kami mempertanyakan kenapa baru pertanggal 3 april 2024 sertifikat itu ada, lalu sejak lunas sampai dengan 3 april 2024 sertifikat itu ada dimana?,” tuturnya.

Kini Yoga mengucapkan masih proses mediasi antara pihak Wahyu Mursito Adi dengan BRI.

Sebab sebelumnya sempat ditunda karena mediator dari pihak BRI belum hadir. 

"Memang karena baru akan ditunjuk mediatornya, mediatornya tidak ada ditempat, terkait dengan waktunya nanti disampaikan secara resmi oleh Pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Langsung 30 Sertifikat Tanah ke Warga Mampang Prapatan

Kronologi Kejadian

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved