Berita Bekasi
Sempat Dinyatakan Hilang 2 Tahun Sertifikat Tanah Warga Bekasi Saat Digadaikan di BRI, ini Ceritanya
Sempat dinyatakan hilang selama 2 tahun, sertifikat warga Harapan Indah Kota Bekasi akhirnya ditemukan di BRI
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang warga Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yakni Wahyu Mursito Adi (51) kini sudah bernafas lega.
Pasalnya sertifikat rumah miliknya diinformasikan sempat hilang ketika digadai dan sudah ditemukan oleh Bank BRI.
Kuasa Hukum Korban, Yoga Gumilar mengatakan ditemukannya sertifikat rumah kliennya itu setelah dua tahun usai diinformasikan menghilang.
"Selama adanya pelunasan dari klien kami kepada BRI sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu, sertifikat ini tidak ada di BRI, dan baru diketemukan itu atau berada di BRI itu sejak 3 April 2024," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Yoga menuturkan pihaknya pun kini mempertanyakan mengapa terkait keberadaan sertifikat tersebut dikabarkan hilang.
Terlebih korban atau kliennya itu sudah melunasi agunanya.
Baca juga: Dukung Program Nasional, Sertifikat Tanah Elektronik Diyakini Berdampak Positif bagi Masyarakat
Tidak sampai disitu, mengapa seusai dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sertifikat tersebut baru ditemukan.
"Seharusnya sertifikat itu sudah diserahkan kepada BRI pada saat pengajuan pinjaman selesai dan ada tanda terimanya lunas," lugasnya.
Kemudian PN Jakarta Timur kata Yoga, sudah menggelar sidang perdana yang beragendakan pemanggilan para pihak terlapor maupun pelapor, pada Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan fakta persidangan kemarin dari pihak BRI pun mengakui sertifikat tersebut saat ini sudah berada di BRI.
"Kami mempertanyakan kenapa baru pertanggal 3 april 2024 sertifikat itu ada, lalu sejak lunas sampai dengan 3 april 2024 sertifikat itu ada dimana?,” tuturnya.
Kini Yoga mengucapkan masih proses mediasi antara pihak Wahyu Mursito Adi dengan BRI.
Sebab sebelumnya sempat ditunda karena mediator dari pihak BRI belum hadir.
"Memang karena baru akan ditunjuk mediatornya, mediatornya tidak ada ditempat, terkait dengan waktunya nanti disampaikan secara resmi oleh Pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Langsung 30 Sertifikat Tanah ke Warga Mampang Prapatan
Kronologi Kejadian
Acara Karnaval Pesona Nusantara Ditunda, Pemkot Bekasi Sebut Situasi Belum Kondusif |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Bikin Terobosan, Pelebaran Jalan Exit Tol Gabus Tambun Diaspal Pakai Limbah Plastik |
![]() |
---|
Tren Viral Klinik Kecantikan, Pasien Kerap Minta Dokter Ubah Wajah Seperti Filter di Media Sosial |
![]() |
---|
Salah Gunakan Izin Tinggal dengan Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Bekasi |
![]() |
---|
Takut Dihadang, Sopir Truk Boks di Cikarang Bekasi Terpaksa Angkut Puluhan Pelajar Menuju DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.