Berita Jakarta
Komitmen Pemkot Jakarta Pusat Amankan Aset yang Ada Lewat Penerbitan 1.000 Sertifikat
Pengamanan aset melalui penertiban sertifikat tengah digenjot oleh pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan memasang target sebanyak 1.000 sertifikat.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamanan aset melalui penertiban sertifikat tengah digenjot oleh pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Saat ini, tercatat satu kantor kecamatan, 13 kantor kelurahan belum memiliki sertifikat.
Selain perkantoran, ada pula satu rumah dinas camat, dan 10 rumah dinas lurah yang belum punya sertifikat.
Jumlah tersebut bertambah dengan 10 bidang tanah sekolah, dan dua bidang tanah puskesmas yang belum bersertifikat.
Kepala Suban Aset Pemkot Jakarta Pusat Faisal Syafruddin mengatakan semuanya masih dalam proses pembuatan sertifikat.
Tahun 2023 lalu, sebanyak 54 sertifikat telah diterbitkan. Jumlah tersebut meningkat 100 persen dibanding 2022 lalu yang hanya 25 sertifikat.
Baca juga: Penampakan Baliho Viral Ridwan Kamil "OTW Jakarta nih" di Jalan Hang Lekir 1 Jakarta Pusat
Namun, keberanian diusung oleh pemerintah Kota Jakarta Pusat di tahun 2024 ini dengan memasang target 1.000 sertifikat.
Hal ini disampaikan Faisal dalam momen penyerahan secara simbolis sertifikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung Serba Guna gedung PTSP, Rabu (28/2/2024).
Faisal mengklaim, hal ini merupakan langkah revolusioner mengingat dari lima wilayah, hanya Jakarta Pusat yang dibebani 1.000 sertifikat.
"Belum pernah ada pembuatan 1.000 sertifikat dalam setahun. Ini revolusioner," ujar Faisal dalam sambutannya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengakui persoalan aset sangat rumit seiring dengan harga tanah yang terus naik.
Banyak pihak berlomba-lomba ingin memilikinya (aset).
Baca juga: Pencurian Mobil di Jakarta Pusat, Manfaatkan Wanita jadi Teman Kencan untuk Beraksi
"Dan itu yang terjadi, khususnya di Jakarta Pusat. Begitu banyak persoalan-persoalan tanah yang pada akhirnya menghambat kami untuk melakukan penerbitkan sertifikat tanah," ujarnya.
Sejumlah peristiwa klaim akan aset oleh pihak tertentu, akibat kurang rapinya administrasi pertanahan dulu menjadi warna tersendiri untuk menerbitkan sertifikat.
Namun, Dhany meminta jajarannya untuk tidak ragu dalam membuatkan sertifikat untuk aset yang dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta di pengadilan yang kedudukannya ada di Jakarta Pusat.
Katanya, tak perlu ragu bertindak atas nama negara untuk menyelamatkan aset negara.
"Kalau ini tidak dilakukan, maka satu persatu aset kita (pemerintah) akan hilang. Makanya strategi yang kami lakukan yakni melalui penerbitan sertifikat," ujarnya.(raf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berpotensi Besar, Kawasan Duren Sawit dan BKT di Jaktim Bakal Disulap jadi Kawasan Urban Farming |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Bangun Universitas PTIQ di Jakut, Pramono Ingatkan Jajarannya tak Menganggu |
![]() |
---|
Sudin CKTRP Jakpus Diminta Rutin Awasi Bangunan, Arifin: Jangan Izinnya 2 Lantai Bangunnya 5 Lantai |
![]() |
---|
Cari Solusi Parkir Kendaraan, Pemilik Lapo di Cawang Bakal Rapat dengan Kelurahan dan Kecamatan |
![]() |
---|
Pasar Tradisional Jakarta Terancam Mati, 40 Persen Kondisinya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.