Kriminalitas

Pencurian Mobil di Jakarta Pusat, Manfaatkan Wanita jadi Teman Kencan untuk Beraksi

Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat menangkap empat orang pelaku pencurian mobil dengan modus kencan pelaku wanita berpura-pura jadi teman kencan korban.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Kapolsek Johar Baru (tengah) Kompol Ubaidillah menyebut aksi pencurian mobil yang digunakan para pelaku tergolong berbeda dari biasanya, karena pelaku wanita berpura-pura jadi teman kencan korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat menangkap empat orang pelaku pencurian mobil sedan dengan modus kencan wanita.

Keempat tersangka yaitu DG, ARY, SA dan seorang wanita berinisial TM/V.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah menyebut modus yang digunakan para pelaku tergolong berbeda dari biasanya, karena pelaku wanita berpura-pura jadi teman kencan korban.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/2/2024) jam 06.00 WIB pada sebuah kosan di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Kota Jakarta Pusat.

Awalnya, TM alias V berkenalan dengan korban melalui aplikasi tiktok. Kemudian pelaku menggelar kopi darat di tempat hiburan.

Baca juga: Tak Lagi Garang, 11 Pemuda Johar Baru Tertunduk Lemah Ditangkap Tim Presisi Ketika Hendak Tawuran

"Korban seakan-akan pacaran dengan terduga TM/V. Pada saat mandi, kunci mobil yang ada di kantong celana korban yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku," ujar Ubaidillah dalam konferensi persnya, Rabu (21/2/2024).

Usai mengambil kunci, pelaku wanita melempar kunci tersebut ke bawah.

Saat itu, para pelaku beraksi. Mobil korban pun digondol.

"Begitu korban keluar dari kamar mandi, mobil sudah tidak ada. Ke empat pelaku hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Johar Baru," katanya.

Berdasarkan informasi, polisi mendapatkan kabar para pelaku mengarah ke Sukabumi.

Baca juga: Kampanye Politik Caleg DPR RI di Johar Baru, Sintawati Bawa Gagasan Visi Misi Kesejahteraan Rakyat

Sesaat sebelum menjual mobil curian, para pelaku langsung dibekuk.

"Waktu ditangkap, para pelaku hendak transaksi dengan pembeli di Sukabumi. Harganya kisaran Rp 20 juta. Menurut pelaku, nantinya akan ada pembagian hasil," ujarnya.

Para pelaku lalu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurang lebih lima tahun.

Adapun pelaku wanita saat ini jadi ditahan di Polres Jakarta Pusat. (Raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved