Pilkada
Ahok Ikut Pilkada Jakarta, KPU DKI Masih Tunggu Aturan soal Mantan Napi Maju di Pilgub 2024
Saat ini Ahok tengah digadang-gadang ikut Pilkada Jakarta. Apakah dia bisa ikut, mengingat pernah dipenjara?
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana yang berencana maju di Pilkada Jakarta.
"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucap Dody, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Heboh PDIP Usung Sri Mulyani di Pilkada Jakarta, Ini Klarifikasi Staf Khusus Menkeu
Diketahui, pakar komunikasi Anthony Leong menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berkeinginan untuk maju di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Meski pernah dipidana, Anthony mengatakan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Baca juga: Signal PDIP, Duet Anies-Ahok di Pilkada Niscaya Terjadi, Hasto: Kami Buka Pintu untuk Semua
Menurut Dody, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun.
Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur Jakarta.
Pihaknya, kata dia, juga akan memastikan faktor terkait mulai dari masa jeda hingga administratif yang nantinya menyesuaikan dengan perundang-undangan yang ada.

Dengan begitu, pihaknya masih memastikan PKPU terkait jika adanya mantan narapidana yang akan mengajukan diri dalam ajang Pilkada Jakarta.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilkada
Pilkada Jakarta
Pilgub Jakarta
Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)
KPU DKI Jakarta
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya
mantan napi
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.