Pilkada

Ahok Ikut Pilkada Jakarta, KPU DKI Masih Tunggu Aturan soal Mantan Napi Maju di Pilgub 2024

Saat ini Ahok tengah digadang-gadang ikut Pilkada Jakarta. Apakah dia bisa ikut, mengingat pernah dipenjara?

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu arahan terkait mantan napi seperti Ahok, apakah bisa ikut Pilkada Jakarta? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana yang berencana maju di Pilkada Jakarta.

"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucap Dody, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Heboh PDIP Usung Sri Mulyani di Pilkada Jakarta, Ini Klarifikasi Staf Khusus Menkeu

Diketahui, pakar komunikasi Anthony Leong menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berkeinginan untuk maju di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

Meski pernah dipidana, Anthony mengatakan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca juga: Signal PDIP, Duet Anies-Ahok di Pilkada Niscaya Terjadi, Hasto: Kami Buka Pintu untuk Semua

Menurut Dody, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun.

Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Pihaknya, kata dia, juga akan memastikan faktor terkait mulai dari masa jeda hingga administratif yang nantinya menyesuaikan dengan perundang-undangan yang ada.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang ikut Pilkada Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang ikut Pilkada Jakarta. (tribunnews.com)

Dengan begitu, pihaknya masih memastikan PKPU terkait jika adanya mantan narapidana yang akan mengajukan diri dalam ajang Pilkada Jakarta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved