Berita Jakarta

Tidak Ada Dokumen Resmi, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi dari Apartemen Green Pramuka

Seorang warga negara asing berisial PD diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat Operasi Jagratara di Apartemen Green Pramuka.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Seorang WNA berisial PD diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat menggelar Operasi Jagratara di Apartemen Green Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing berisial PD diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat Operasi Jagratara di Apartemen Green Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

PD diamankan petugas pada Jumat (3/5/2024) dan terancam dicekal.

Diketahui, Operasi Jagratara merupakan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing secara serentak dan operasi ini perintah langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan operasi “JAGRATARA” di wilayah administrasi Kota Jakarta Pusat dan mengamankan satu warga negara asing (WNA) yang berinisial PD," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Fahrul Novry Azman dalam keterangannya.

PD diamankan gegara tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan miliknya pada saat petugas. Ia pun dibawa ke kantor imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Petugas Imigrasi Tewas Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen akibat Didorong WN Korea Kim

Baca juga: WN Korea Sempat Ribut karena Rokok Sebelum Tewasnya Petugas Imigrasi dari Lantai 19

PD diduga melakukan Pelanggaran pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya sebagaimana mestinya.

Ia akan diberikan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat 2 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Diharapkan dengan diadakannya operasi “JAGRATARA” pengawasan orang asing secara serentak ini dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif," kata Fahrul.

Sementara itu, manajemen Apartemen Green Pramuka turut angkat bicara terkait diamankannya seorang warga negara asing di apartemen mereka.

Lusida Sinaga selaku Head of Communication Apartemen Green Pramuka mengatakan pihaknya sangat mendukung pekerjaan pihak imigrasi untuk mengamankan para WNA yang tak tertib administrasi.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi sejak Januari 2019 untuk melakukan sidak secara rutin di kawasan GPC hampir setiap bulan untuk kenyamanan dan keamanan hunian," ucapnya kepada Warta Kota, Selasa (7/4/2024).

Pihaknya mengklaim para pemilik atau penghuni unit juga mendukung dan mengapresiasi kerja sama tersebut.

Tak hanya itu, penghuni maupun pemilik unit ujar Lusida turut berkontribusi aktif dalam melakukan pengawasan keberadaan WNA. 

"Pihak pengelola sendiri juga membuat peraturan-peraturan di kawasan hunian seperti wajib lapor WNA dan mengeluarkan aturan tidak boleh sewa harian," sambungnya. (raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved