Pakar Hukum Sebut Game Online Mengandung Kekerasan Juga Bisa Dijerat Pidana UU ITE
Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Polemik dampak negatif game online atau gim daring yang mengandung kekerasan terhadap anak di bawah umur ditanggapi ahli hukum Nicholay Aprilindo.
Ia menyebut bahwa gim semacam itu sangat bisa diblokir dengan dijerat dengan sejumlah pasal yang berlaku di Indonesia.
“Pengaturan mengenai gim atau yang dikenal dengan istilah Permainan Interaktif Elektronik terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)," Ujar Nicholay, Senin (6/5/2024).
Ia menambahkan, pada dasarnya, pembuat game dilarang menyediakan game yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA.
Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca juga: VIDEO Ribuan Warga Nanggung Geruduk BPN Kabupaten Bogor, Ini yang Dituntut!
“Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024,” tutup Nicholay.
Nicholay menjawab bahwa seharusnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa mengambil langkah-langkah preventif serta represif sebagai upaya pencegahan dan penindakan kasus gim daring yang mengandung kekerasan.
Baca juga: Mobil Dinas Polda Jawa Barat Hantam Mikrobus di Jalan Tol Layang MBZ KM 14 Kota Bekasi
Ia menyatakan itu langkah tepat karena, Kominfo memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga bisa bekerja sama dengan Badan Cyber Crime Mabes Polri.
“Ya harusnya Menkominfo mengambil langkah-langkkah preventif serta represif untuk pencegahan dan penindakan, karena di Kominfo ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan biasanya bekerjasama dengan Badan Cyber Crime Mabes Polri,” tutup Nicholay.
Pemasok Food Tray untuk MBG Tegaskan Halal, Stainless Steel dengan Pelapis Minyak Nabati |
![]() |
---|
Kakorlantas Sebut Lima Pilar RUNK Jadi Fondasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan |
![]() |
---|
Danantara Luncurkan Patriot Bonds Demi Dukung Pembangunan Jangka Panjang |
![]() |
---|
BKKP Gandeng Triple 8 Malaysia, Demi Tenaga Medis Maritim Berdaya Saing Internasional |
![]() |
---|
Ketum PKB Cak Imin Terima Anugerah Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.