Berita Video

VIDEO Ribuan Warga Nanggung Geruduk BPN Kabupaten Bogor, Ini yang Dituntut!

Ribuan warga Kecamatan Nanggung, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Cibinong, pada Senin (6/5/2024).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Ribuan warga Kecamatan Nanggung, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Cibinong, pada Senin (6/5/2024).

Warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani AMANAT (Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif) ini meminta Kantor BPN dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) lahan bekas PT. Hevea Indonesia.

Didih Suryadi, Ketua Petani AMANAT, mengatakan warga yang melakukan demo berasal dari tiga desa di Kecamatan Nanggung.

"Masyarakat yang demo berasal dari Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung di Kecamatan Nanggung," kata Didih di Cibinong, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan Perkumpulan Petani AMANAT menolak keras pemberian perpanjangan HGU di bekas lahan PT. Hevea Indonesia.

Pasalnya ada 1.460 kepala keluarga atau 5.000 jiwa yang akan terdampak.

"Kami meminta GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Bogor segera melaksanakan redistribusi tanah di bekas HGU PT. Hevea Indonesia," tutur Didih.

Baca juga: VIDEO Terungkap Alasan Fredy Pratama Masih Buka Jaringan Narkoba di Indonesia

Menurutnya, masyarakat di tiga desa ini telah memanfaatkan lahan bekas HGU PT Hevea Indonesia selama 27 tahun.

"Sejak 1997, masyarakat di Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung memanfaatkan lahan terlantar di bekas HGU PT Hevea Indonesia untuk pemukiman, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya," papar Didih.

Tahun 2019 lalu, lahan seluas 244,89 hektar tersebut telah ditetapkan sebagai obyek redistribusi tanah kategori V oleh Kanwil BPN/ATR Jawa Barat.

Baca juga: VIDEO Kesaksian Anak Pelaku Tarsum Hingga Mutilasi Istrinya di Ciamis

Namun pada 2 April 2024, Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor memutuskan akan tetap mengalokasikan lahan tersebut untuk pembaruan HGU.

"Kami mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA dan Bupati Bogor selaku Ketua GTRA Kabupaten Bogor untuk segera mendistribusikan tanah garapan anggota Perkumpulan AMANAT dengan skema Sertifikat Hak Milik Bersama," tandas Didih.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved