Kasus Perselingkuhan

Dipolisikan usai Gerebek Suami Berduaan dengan Wanita di Apartemen, Istri Ngadu ke Komnas Perempuan

 Zukarnain menyebut RDA telah dilaporkan ke polisi dan digugat di pengadilan oleh suaminya berinisial YWH

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 

Dalam laporan yang diajukan suaminya itu, RDA dijerag dengan menggunakan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE).

Selain dilaporkan ke Polda DIY, RDA juga digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terregister dalam perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN.

Dalam gugatan tersebut, YHW meminta  semua aset RDA untuk disita guna diberikan kepada dirinya

Tidak cukup sampai disitu, YHW juga melaporkan saksi yang diajukan oleh RDA Pada Kepolisian Resor Sleman

Kronologi dugaan perselingkuhan 

Adapun perselingkuhan suaminya diketahui pada tanggal 30 Mei 2023.

RDA mengetahui suaminya sedang berduaan di sebuah apartemen di Yogyakarta dengan wanita lain yang bukan istri sahnya

RDA mengetahui perselingkuhan tersebut atas kecurigaannya terhadap suaminya yang sering pergi ke apartemen tersebut.

Atas kecurigaannya tersebut RDA mengadu ke Polda DIY.

Bahkan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap suaminya di apartemen tersebut

Dengan adanya dugaan perselingkuhan tersebut RDA pun mengajukan gugatan perceraian dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sleman.

Atas putusan tersebut YHW mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman.

Kini perkara tersebut tengah dalam proses kasasi karena YHW keberatan atas nafkah terhadap RDA yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sleman.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved