Kasus Narkoba

Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Tegaskan Rio Reifan Tidak Akan Direhabilitasi 

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Artis Rio Reifan memakai baju tahanan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi memastikan jika artis peran Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi usai lima kali tertangkap karena kasus narkoba.

Diketahui, Rio ditangkap di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/4/2024) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, tidak berlakunya proses rehabilitasi terhadap Rio terjadi lantaran dia sudah berulang kali tertangkap.

Alih-alih kapok, polisi justru menemukan tiga jenis narkoba sekaligus di dalam rumah yang Rio tinggali.

Baca juga: Ditangkap untuk Kelima Kalinya, Polisi Temukan 2 Kilogram Narkoba di Rumah Rio Reifan

"Kami berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).


Oleh karena itu, Syahduddi memastikan bahwa terhadap Rio Reifan akan langsung dikenakan proses hukum yang berlaku tanpa melalui rehabilitasi. 

"Kami akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi yang sudah kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Rio Reifan Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat

Adapun Rio ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.

"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat terhadap pelaku RR," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan artis peran Rio Reifan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan analisa serta pendalaman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut.

"Kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara kota Jakarta Timur dan berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Kemudian, polisi melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Rio.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved