Kabar Artis

Ditangkap untuk Kelima Kalinya, Polisi Temukan 2 Kilogram Narkoba di Rumah Rio Reifan

Ditangkap untuk yang Kelima Kalinya, Polisi Temukan 2 Kilogram Narkoba di Rumah Rio Reifan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rio Reifan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Dengan tangan terborgol, artis peran Rio Reifan tak bisa berkutik kala polisi menggiringnya ke hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024).

Berbeda dari tampilan sebelumnya, kali ini Rio tampil dengan kopeah cokelat kemerahan yang membalut kepalanya.

Pasalnya, Rio kini sudah tak memiliki rambut klimis seperti biasanya. Melainkan telah dicukur habis.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan analisa serta pendalaman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut.

"Kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara kota Jakarta Timur dan berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Kemudian, polisi melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Rio.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.

Selain sabu, ditemukan pula setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam kategori golongan psikotropika.

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus pertama sebanyak 2,04 kg, kasus yang kedua 3,1 kg dan kasus ketiga 3 paket sabu seberat 1,17 gram 12 butir Alprazolam dan setengah butir pil ekstasi serta beberapa peralatan alat hisap sabu," ungkap Syahduddi.

Sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat adalah 5,1 kg.

Terkini, Rio sudah resmi ditahan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika. (m40)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved