Kriminalitas

Kerugian Tak Kunjung Dibayarkan, Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Layangkan Surat Terbuka

Kerugian Tak Kunjung Dibayarkan, Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Kirim Surat Terbuka

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam sebuah episode terbaru podcast Quotient TV, advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman mengangkat isu yang penting dan mendesak terkait kasus investasi bodong DNA Pro.

Kasus ini telah mengemuka selama lebih dari satu tahun, dan meskipun putusannya telah dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, proses penyelesaiannya masih jauh dari kata rampung.

La Ode Surya Alirman menyampaikan keheranannya karena hingga saat ini belum ada pembagian aset kepada korban atas kerugian yang mereka derita, sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Sebagaimana diungkapkan La Ode Surya Alirman, proses pelelangan aset telah dilakukan pada bulan Oktober 2023.

Namun, keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini mengundang keprihatinan, terutama bagi para korban yang telah menantikan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Dalam upaya untuk menggalang dukungan dan mengajak para korban untuk bersuara, La Ode Surya Alirman mengajak mereka untuk menyuarakan aspirasi mereka agar hasil tindak pidana serta sitaan aset DNA Pro segera dibayarkan.

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan kepada para korban.

Tak hanya itu, La Ode Surya Alirman juga mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam surat tersebut, ia menyoroti perlunya peninjauan kembali proses eksekusi pencairan aset dalam kasus DNA Pro.

Dengan tegas, ia memohon agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak mereka.

"Tolong pak, ditinjau kembali, proses eksekusi pencairan terhadap aset aset sitaan kasus dna pro" tegasnya.

Dijelasnnya, kasus investasi bodong DNA Pro bukanlah hal sepele.

Dampaknya telah dirasakan secara luas oleh para korbannya, dan penyelesaiannya yang lambat hanya menambah penderitaan bagi para korban.

Oleh karena itu, La Ode Surya Alirman mengaku terus memperjuangkan keadilan bagi para korban.

Dirinya berharap, pihak berwenang akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

"Keadilan haruslah menjadi prioritas utama, dan para korban investasi bodong DNA Pro tidak boleh terus menderita akibat dari kegagalan sistem hukum," jelasnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved