Pilkada
Kaesang Digadang-gadang Ikut Pilkada Jakarta, Pengamat Khawatir Kasus Gibran Terulang
Publik waswas Kaesang Pangarep ikut Pilkada Jakarta, karena secara usia tak memenuhi syarat. Takutnya, kasus seperti Gibran terulang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pilpres 2024 sudah beres, kini publik mulai menyoroti Pilkada Serentak 2024.
Sebab, ada sejumlah daerah yang menjadi incaran keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah tenang melihat putra sulungnya terpilih menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Kaesang Pastikan PSI Sudah Punya Sosok Bakal Cagub DKI Jakarta yang Akan Diusung di Pilkada
Namun, rasa tenang itu belum sempurna jika putra bungsunya Kaesang Pangarep tak menjadi apa-apa, apalagi Partai Solodaritas Indonesia (PSI) juga tak lolos ke DPR RI.
Untuk itu, muncul isu bahwa Kaesang bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.
Baca juga: Anies Beri Sinyal Pilkada Jakarta: Saya Tunggu Doa Istikharah Cak Imin, Biasanya Mantap
"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com.
Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.
Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Kaesang Hapus Podcast Helena Lim, Netizen Curiga Terlibat Korupsi di PT Timah Tbk, Apa Kata Boyamin?
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta karena tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Adapun Kaesang yang kini menjadi Ketua Umum PSI itu lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.
"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," kata Ujang.

Pilkada
Pilkada Jakarta
Kaesang
Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pengamat Hukum UI Titi Anggraini
Pengamat Politik Ujang Komarudin
Presiden Jokowi
Gibran
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.