Penistaan Agama

PITI Gemas Polda Metro Jaya Lambat Tangkap Pendeta Gilbert Lumoindong soal Kasus Penistaan Agama

Organisasi PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) gemas lihat kinerja Polda Metro Jaya yang lambat tangani kasus Pendeta Gilbert.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
Ketua Umum PITI Ipong Hembing memperlihatkan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama, Kamis (25/4/2024). Kini, Ipong kembali menanyakan perkembangan kasus itu, karena dianggap lambat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) meminta agar Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses hukum terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama.

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," ujar Ketua Umum PITI Ipong Hembing, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Ledek Zakat dan Salat, Apa Reaksi MUI? Jusuf Kalla: Islam itu Pemaaf

PITI sebelumnya telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

Gilbert dilaporkan perihal Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Menurut Ipong, apabila sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP, Polda Metro Jaya segera bertindak sesuai hukum.

Hal tersebut guna mencegah kejadian yang sama terulang kembali pada masa mendatang.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan Pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Makassar Tolak Temui Pendeta Gilbert Lumoindong, Danny Pomanto: Teman Gereja Memahami

Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan

Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya sudah ada dua pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Antara lain laporan dilayangkan oleh advokat Farhat Abbas serta Sapto Wibowo Sutanto selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Kini, giliran Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penistaan agama pada umat islam, Rabu (17/4/2024).
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penistaan agama pada umat islam, Rabu (17/4/2024). (istimewa)

Wacana PITI melalui Ketua Umum Ipong Hembing melaporkan pendeta Gilbert ke polisi ternyata bukan isapan jempol belaka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved