Kabar Artis

Ada Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis, Kejagung Tak Bisa Sita Seluruh Harta Sandra Dewi?

Ada Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis, Kejagung Tak Bisa Sita Seluruh Harta Sandra Dewi? Ini Penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
instagram sandradewi 88
Tersangka korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA - Penyidikan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis terus didalami pihak Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset dari kasus korupsi timah.

Satu per satu harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi disita oleh Kejaksaan Agung.

Dari Harvey, penyidik sudah menyita tujuh mobil mewah.

Adapun mobil yang disita yakni satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam.

Selanjutnya, mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire warna putih, dua mobil Ferarri warna merah, dan satu mobil Mercedez Benz warna silver.

Tak hanya itu, jam tangan serta sejumlah barang bukti elektronik turut disita usai penggeledahan.

Baca juga: Meski Sudah Viral, Prostitusi di RTH Tubagus Angke Masih Marak, Petugas Temukan Kondom Bekas Semalam

Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Ungkap Kasus Penipuan Modus Titip Jual Hewan Ternak, Ini Pelakunya

Belum berhenti di situ, perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis dan terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga disita.

Meski demikian, seluruh harta Sandra Dewi tidak disita Kejagung.

Alasannya, Sandra Dewi dengan Harvey Moeis memiliki perjanjian pranikah terkait pisah harta.

Terkait hal tersebut, Kejagung angkat bicara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menekankan pihaknya akan menelusuri dan menyita aset yang terkait Harvey Moeis.

"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," kata Kuntadi pada Senin (29/4/2024).

Kejagung pun memastikan akan tetap menyita aset yang terdapat indikasi korupsi, baik itu aset milik tersangka Harvey Moeis ataupun pihak lainnya.

"Tidak hanya apabila aset tersebut berada di atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil," ujar Kuntadi.

Perjanjian Pisah Harta Dibuat di Hadapan Notaris

Dikutip dari Kompas TV, Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

Ia menyebut perjanjian pisah harta dibuat di hadapan notaris pada 2016, tahun di mana Sandra Dewi dan Harvey menikah.

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016,  mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegas Harris.

"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM (Harvey Moeis) ini pengusaha, Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut Harris.

Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.

Di Indonesia perjanjian pisah harta atau pranikah masih sering dianggap tabu.

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah. Menurut perencana keuangan keluarga, Aidil Akbar, inti dari perjanjian pranikah ini adalah memisahkan harta atau aset, kewajiban, dan biaya rumah tangga.

Oleh karena itu, perjanjian pranikah juga sering disebut dengan perjanjian pisah harta. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi harta masing-masing individu agar tidak bercampur dengan harta pasangannya setelah menikah.

Selain itu, dengan perjanjian pranikah, individu juga dilindungi dari kewajiban menanggung utang pasangannya.

"Sayangnya, banyak orang menyalahartikan perjanjian pranikah ini. Bila perjanjian pranikah diajukan, biasanya pasangan akan berpikir, belum menikah saja sudah berpikir bercerai karena hartanya dipisah-pisah," bebernya mengutip Kompas.com.

Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Menurut Aidil, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Agar punya kekuatan hukum, perjanjian pranikah harus dilakukan di hadapan notaris.

”Tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan tertulis lalu pasangan suami istri tanda tangan di atas meterai,” tutur Aidil.

Bila pasangan sudah telanjur menikah, perjanjian pisah harta tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, selama pernikahan biasanya harta bawaan suami atau istri sudah sulit dilacak lagi karena sudah bercampur. Tanpa ada perjanjian pranikah, mereka yang sudah telanjur menikah mau tidak mau ikut menanggung kewajiban pasangan.

”Kalau di Amerika, keluarga yang bangkrut harus menyerahkan semua hartanya untuk disita, kecuali rumah. Kalau di Indonesia, rumah pun bisa disita sehingga sangat menyengsarakan keluarga,” tutur Aidil.

Seperti diketahui dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.

Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Alhasil saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.

Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.

Aidil menyarankan, sebelum menikah sebaiknya pasangan membuat perjanjian pranikah, terutama bila pasangan adalah pengusaha. Karena aset sang istri juga akan disita.

”Pengusaha biasanya punya utang yang jumlahnya besar tuh, kalau disita, masa rumah pembelian si istri sendiri juga disita,” pungkas Aidil.

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis.

"Kejaksaan koordinasi terus dengan kami sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Namun, Ivan enggan membeberkan hasil penelusuran PPATK yang dikoordinasikan dengan Kejagung. "Konfirmasi langsung ke Kejaksaan ya. Semua kami serahkan ke teman-teman JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Kejagung

juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Sejumlah aset juga telah disita dari para tersangka di antaranya empat mobil mewah dari Harvey Moeis hingga 238.848 meter persegi lahan smelter dari sejumlah perusahaan.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved