Kabar Artis
Ada Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis, Kejagung Tak Bisa Sita Seluruh Harta Sandra Dewi?
Ada Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis, Kejagung Tak Bisa Sita Seluruh Harta Sandra Dewi? Ini Penjelasannya
Perjanjian Pisah Harta Dibuat di Hadapan Notaris
Dikutip dari Kompas TV, Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
Ia menyebut perjanjian pisah harta dibuat di hadapan notaris pada 2016, tahun di mana Sandra Dewi dan Harvey menikah.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegas Harris.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM (Harvey Moeis) ini pengusaha, Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut Harris.
Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.
Di Indonesia perjanjian pisah harta atau pranikah masih sering dianggap tabu.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah. Menurut perencana keuangan keluarga, Aidil Akbar, inti dari perjanjian pranikah ini adalah memisahkan harta atau aset, kewajiban, dan biaya rumah tangga.
Oleh karena itu, perjanjian pranikah juga sering disebut dengan perjanjian pisah harta. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi harta masing-masing individu agar tidak bercampur dengan harta pasangannya setelah menikah.
Selain itu, dengan perjanjian pranikah, individu juga dilindungi dari kewajiban menanggung utang pasangannya.
"Sayangnya, banyak orang menyalahartikan perjanjian pranikah ini. Bila perjanjian pranikah diajukan, biasanya pasangan akan berpikir, belum menikah saja sudah berpikir bercerai karena hartanya dipisah-pisah," bebernya mengutip Kompas.com.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Menurut Aidil, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Agar punya kekuatan hukum, perjanjian pranikah harus dilakukan di hadapan notaris.
”Tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan tertulis lalu pasangan suami istri tanda tangan di atas meterai,” tutur Aidil.
Bila pasangan sudah telanjur menikah, perjanjian pisah harta tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, selama pernikahan biasanya harta bawaan suami atau istri sudah sulit dilacak lagi karena sudah bercampur. Tanpa ada perjanjian pranikah, mereka yang sudah telanjur menikah mau tidak mau ikut menanggung kewajiban pasangan.
”Kalau di Amerika, keluarga yang bangkrut harus menyerahkan semua hartanya untuk disita, kecuali rumah. Kalau di Indonesia, rumah pun bisa disita sehingga sangat menyengsarakan keluarga,” tutur Aidil.
Ashanty Putuskan Menutup Bisnis Toko Roti, Begini Reaksi Aurel Hermansyah |
![]() |
---|
Didemo Warga, Bella Shofie Dituding Tak Pernah Ngantor Sejak Jadi Anggota DPRD Kabupaten Buru Maluku |
![]() |
---|
Pilih Jaga Mental Anak Usai Dibully, Sarwendah Sebut Ruben Onsu yang Urus |
![]() |
---|
Terinspirasi Pengalaman Pribadi, Hiladies Luncur Single Tentang Beda Keyakinan |
![]() |
---|
Bayar Tagihan Rp 50 Juta untuk Game Roblox yang Dmainkan Anak, Begini Tanggapan Sule |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.