Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Senilai Rp 271 Triliun Seret Pendiri Sriwijaya Air

Kejagung menetapkan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, mengungkapkan pihaknya menetapkan pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timas yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hendry adalah pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, suami aktris, memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung mengumumkan lima lagi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satunya  adalah pengusaha sukses Hendry Lie.

Namanya masuk dalam daftar tersangka sejak Jumat (26/4/2024).

Hendry merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Syok, Kejagung Sita Dua Ferrari Kesayangannya, Jumlah Tersangka Korupsi Timah Bertambah

Meski telah diumumkan berstatus sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.

Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.

Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.

Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN. Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka.

Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.

Baca juga: Pengacara Senior: Jangan Hakimi Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis, Belum Tentu Terlibat

Kemudian ada nama Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved