Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Senilai Rp 271 Triliun Seret Pendiri Sriwijaya Air

Kejagung menetapkan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, mengungkapkan pihaknya menetapkan pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timas yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hendry adalah pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.

Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat.

"RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia.

Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

"Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP (PT Timah)," ujar dia.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu HL dan FL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.

Baca juga: Terungkap, Dua Artis yang Ikut Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis, Inisialnya S dan C

Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membetuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.

Deretan mobil mewah disita

Sebelumnya kejaksaan Agung telah menyita tujuh mobil mewah Harvey Moeis yang diduga merupakan hasil  tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Baca juga: Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved