Dinas Dukcapil DKI Jakarta Bakal Koordinasi dengan Pemkot Bodetabek untuk Nonakrifkan KTP

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebut ada sekira 75 warga ber-KTP DKI tinggal di Tangerang Selatan selama 5 sampai 25 tahun.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ada sekitar 75 warga ber-KTP DKI tinggal di Tangerang Selatan (Tangsel) selama 5 sampai 25 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sudah mendengar pernyataan dari Pemkot Tangerang Selatan terkait warga Jakarta yang tinggal di sana.

Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ada sekitar 75 warga ber-KTP DKI tinggal di Tangerang Selatan (Tangsel) selama 5 sampai 25 tahun.

"Kemarin, Depok statement-nya ada 18 ribuan. Belum lagi yang lain. Kemungkinan bisa ratusan ribu," kata Budi, Minggu (28/4/2024).

Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemkot di kawasan penyanggah untuk memastikan berapa banyan warga DKI yang sudah pindah alamat.

Saat ini, warga yang KTP nya sudah dinonaktifkan sekira 40.000 karena sudah meninggal dunia.

Kemudian, 9.000 KTP bakal menyusul dinonaktifkan karena sudah tidak tinggal di alamat yang tertera.

"Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada, masih proses," ujar Budi.

Baca juga: Ibu Kota PIndah ke IKN, Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Ubah 8,3 Juta KTP Secara Bertahap

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI sudah menonaktofkan KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi wartawan perihal penonaktifan KTP.

"Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Nah tapi RT yang sudah ada, ini sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri," kata Budi, Jumat (26/4/2024).

Menurut Budi, warga yang sudah tidak tinggal di RT tersebut sedang diproses untuk penonaktifan KTP nya.

Budi menyarankan bagi masyarakat yang sudah pindah tapi tidak mengetahui KTP nya dinonatifkan maka bisa cek di website resmi Ducapil.

"Nah ini kan juga tergantung apakah data mereka juga ada data hpnya disiap nanti. Nah itu kita cek. Kalo ada akan kita akan lakukan sms blast," tegasnya. 

BERITA VIDEO: Momen Hizbullah Bombardir Konvoi Militer Israel
 

Ubah 8,3 Juta KTP Secara Bertahap

Diberitakan sebelumnya bahwa seiring dengan pindahnya ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada sekira 8,3 juta KTP warga Jakarta yang bakal diubah.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya bakal mengubah KTP warga Jakarta secara bertahap jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai DKJ.

"Mungkin tahun ini 2 juta dulu (KTP yang diubah). Tahun selanjutnya, 2 juta," kata Budi, Minggu (28/4/2024).

Menurut Budi, bakal ada penambahan KTP DKJ karena banyak pendatang baru ke Jakarta.

Bahkan, ujar Budi, ada juga warga Jakarta yang pindah ke daerah lain, sehingga kemungkinan adanya pengurangan KTP.

Baca juga: Soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran, KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ

Baca juga: Penonaktifan KTP Warga DKI Tidak Matikan Hak Politik, Kadis : Bisa Pilih di Wilayah Masing-masing

Baca juga: Jadi Tukang Servis E-KTP Sudah 5 Tahun, Syarif Banyak Dapat Orderan dari Luar Kota

"Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan," ujar Budi.

Budi melanjutkan, ketika ibukota pindah ke IKN maka kantor Kementerian juga bakal ikut bergeser.

Pihaknya pun sedang merumuskan bagaiaman profiling penduduk di Jakarta agar mengetahui siapa saja yang pindah ke IKN.

"Ya kita akan melakukan, disaat nnti sudah clear semua. Ada daerah khusus Jakarta, kita akan proses pergantian namun secara bertahap. Kami lakukan secara bertahap," tutur Budi.

BERITA VIDEO: Menlu AS “Bocorkan” Peran China Jadi Penyokong Kekuatan Rusia dalam Perang
 

Sebelumnya, Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan oleh anggota DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pengesahan UU DKJ tersebut secara santai.

"Ya enggak apa-apa, apa yang ada ya disyukuri, disetujui," kata Heru, Senin (1/4/2024).

Meski begitu, Heru masih menunggu langkah selanjutnya yaitu terbitnya Peraturan Presiden yang ditanda tangani Joko Widodo.

Heru mengaku, saat ini Perpres tersebut masih di bahas oleh staf Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo.

"Ya, perpres enggak lama (pembahasannya). Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru. (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved