Kasus Perundungan

Ada Penjamin, Empat Tersangka Perundungan di SMA Binus Serpong Tak Ditahan

Kuasa hukum ASS, Rizki Firdaus mengatakan, 4 pelajar yang jadi tersangka perundungan itu tak ditahan polisi lantaran adanya penjamin.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong 

"Dan kami hawatir juga anak-anak lain terinspirasi melakukan kekerasan yang sama," katanya.

Aris menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati menangani kasus tersebut.

"Prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan. Siapapun itu termasuk anak. Kedua, tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen di dalam UU perlindungan anak tertangani dengan baik," ujarnya.

Baca berita wartakotalive.com lainnya di Google News


“Yang penting proses berlanjut, bisa sampai digelar ke pengadilan, apapun hasilnya dia bisa terima,” ungkap Rizki. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved