Kasus Perundungan

Ada Penjamin, Empat Tersangka Perundungan di SMA Binus Serpong Tak Ditahan

Kuasa hukum ASS, Rizki Firdaus mengatakan, 4 pelajar yang jadi tersangka perundungan itu tak ditahan polisi lantaran adanya penjamin.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG- Para tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Binus, Serpong, Tangerang Selatan berinisial ASS, tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Diketahui 4 tersangka kasus perundungan di SMA Binus Serpong, yakni, E (18), R (18), J (18) dan G (19).

Kuasa hukum ASS, Rizki Firdaus mengatakan, 4 pelajar yang jadi tersangka perundungan itu tak ditahan polisi lantaran adanya penjamin.

“Sebenarnya penahanan itu kan subjektivitas dan banyak indikator yang harus dilengkapi kaya ada penjamin. Yang pasti kan orang tua menjamin,” ucap dia kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Rizki menjelaskan, para tersangka hanya dikenakan wajib lapor satu minggu sekali, sampai dimulainya persidangan.

“Wajib lapor setiap seminggu sekali, itu juga rapi lah administratif itu. Jadi soal ditangguhkan secara objektif ya, (jadi) engga masalah,” kata dia.

Pihak keluarga korban kata Rizki, juga tidak mempermasalahan terkait hal tersebut.

Bagi keluarga korban, yang terpenting yakni kasus perundungan ini bisa berlanjut hingga meja persidangan.

KPAI sempat buka suara

Selama proses hukum berjalan, KPAI berharap agar sekolah internasional Binus School Serpong mempertimbangkan opsi pembelajaran jarak jauh bagi pelaku bullying atau perundungan yang saat ini menghuni bangku kelas XII.

Diyah Puspitarini, anggota KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) menyebut PJJ (pendidikan jarak jauh) semata-mata untuk memenuhi hak anak mendapat pendidikan, sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Kata Diyah, pihaknya memahami nama baik sekolah harus dijaga.

Lalu, ada pula kekhawatiran akan pelaku jika tetap di sekolah, seolah-olah ada pembiaran.

"Ini untuk pembelajaran bersama. Sepanjang anak masih dalam proses, itukan belum ada keputusan ya," katanya, Selasa (27/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved