Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Pusing, Giliran PITI Laporkan ke Polisi Soal Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Luumoindong saat ini sedang galau, kasusnya yang meledek zakat dan salat berlanjut. Laporan kini makin banyak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tribun Manado
Pendeta Gilbert Lumoindong bikin gaduh lewat leluconnya saat khotbah soal zakat dan salat. Kini, pendeta tenar itu banyak dilaporkan ke polisi soal penistaan agama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya sudah ada dua pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Antara lain laporan dilayangkan oleh advokat Farhat Abbas serta Sapto Wibowo Sutanto selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca juga: Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Farhat Abbas Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Kini, giliran Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Wacana Ketua Umum PITI Ipong Hembing melaporkan pendeta Gilbert ke polisi ternyata bukan isapan jempol belaka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

"Saya ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," ujar Ipong.

Ia mengaku keberatan dengan khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyindir soal zakat 2,5 persen umat Islam serta mencontohkan gerakan salat.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing memperlihatkan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama, Kamis (25/4/2024). (Ramadhan L Q)
Ketua Umum PITI Ipong Hembing memperlihatkan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama, Kamis (25/4/2024). (Ramadhan L Q) (warta kota/ramadhan)

Ipong lantas memberi waktu tiga hari kepada Gilbert untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

"Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan," katanya.

Dalam laporannya, sejumlah barang bukti disertakan termasuk video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong.

Ipong kemudian meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Gilbert dilaporkan perihal Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Baca juga: Wali Kota Makassar Tolak Temui Pendeta Gilbert Lumoindong, Danny Pomanto: Teman Gereja Memahami

Awal Kasus

Pendeta Gilbert Lumoindong bikin gaduh lewat khotbahnya yang dibungkus lelucon.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved