Pilpres 2024
PDIP Ngeyel, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Silfester Matutina: Kalau Jantan Tarik aja Menterinya
Meski MK telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024, PDIP belum menyerah. Meeeka berupaya gugat ke PTUN. Ini bikin geram kubu Prabowo-Gibran.
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon (pasangan calon), ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ujar Gayus.
Menurut Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi, proses gugatan PDIP akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB.
Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.

"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan. Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Melihat pendaftaran gugatan PDIP yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
"Kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDIP lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.
Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilpres 2024
PDIP
Silfester Matutina Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ganjar-Mahfud
Presiden Jokowi
Prabowo-Gibran
Gayus Lumbuun
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.