Pemilu 2024

Momen Anies dan Cak Imin Tunggu Putusan MK, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Sampai Melongo

Momen Anies dan Cak Imin Tunggu Putusan MK, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Sampai Melongo

|
Editor: Dwi Rizki
Twitter @cakimiNOW
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diapit Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf dan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (24/4/2024). 

Harapan Anies Baswedan

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menaruh harapannya pada putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) besok Senin (22/4/2024).

Harapan itu diungkapkan Anies Baswedan H-2 putusan MK pada Sabtu (20/4/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Anies Baswedan berharap MK bisa mengambil keputusan yang berani dalam hasil sengketa Pilpres 2024.

Anies pun berharap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan besok bisa diambil berdasarkan hati nurani.

Karena menurut Anies, putusan MK ini akan berdampak pada praktik konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Para Hakim MK Lembur Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Pada Senin Besok

Meski demikian, Anies akan tetap menghormati apapun hasil dari keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Anies mengaku enggan berspekulasi terhadap putusan MK besok.

Karena baginya, putusan MK ini memiliki dampak besar pada perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.

"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ucap Anies.

Sementara itu Pakar hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini  mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, hakim MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.

Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved