Pilpres 2024

MK Tidak Bisa Buktikan Bansos Untungkan Salah Satu Capres dan Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih. 

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senim (22/4) 

"Kami hormati, kami belum tahu, dan kami tidak mau berspekulasi, tapi kami berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," imbuhnya.

Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud menyambut Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud menyambut Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Tribunnews Gita Wirawan)

Sedangkan, Cak Imin mengatakan jika putusan MK hari ini merupakan cerminan masa depan demokrasi dan politik bangsa Indonesia.

"Kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya, sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi," ucapnya.

"Karena itu, doa seluruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved