Pilpres 2024
MK Tidak Bisa Buktikan Bansos Untungkan Salah Satu Capres dan Cawapres Tertentu di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
"Kami hormati, kami belum tahu, dan kami tidak mau berspekulasi, tapi kami berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," imbuhnya.

Sedangkan, Cak Imin mengatakan jika putusan MK hari ini merupakan cerminan masa depan demokrasi dan politik bangsa Indonesia.
"Kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya, sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi," ucapnya.
"Karena itu, doa seluruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
bantuan sosial (bansos)
Ketua MK Suhartoyo
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.