Pilpres 2024
MK Tidak Bisa Buktikan Bansos Untungkan Salah Satu Capres dan Cawapres Tertentu di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin (22/4/2024).
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.
Ridwan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat dikatakan melanggar hukum positif.
Pasalnya, dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.
"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos
Oleh karena itu, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.
“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
BERITA VIDEO: Terekam Kamera Berbagai Ekspresi Anies Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024
Anies-Cak Imin Kompak Kenakan Jas Hitam
Sementara itu, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pantauan Wartakotalive.com, keduanya nampak ditemani oleh kuasa hukumnya dan Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN M Syaugi.
Baca juga: Senyum Sumringah Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Baca juga: AHY Cemas Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Prabowo: Tolong Hormati Apa pun Hasilnya
Anies dan Cak Imin tampak kompak mengenakan jas hitamnya.
Mereka akan menyaksikan langsung pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
"Kami dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," ungkap Anies di Gedung MK.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
bantuan sosial (bansos)
Ketua MK Suhartoyo
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.