Pemilu 2024

Gugatannya Soal PHPU Ditolak MK, Cak Imin Akui Segera Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

MK Tolak Seluruh Gugatan Pemilu, Cak Imin Akui Bakal Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi markas PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendatangi markas PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) sore.

kedatangannya untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres.

"Ini saya harus laporkan semuanya ke rapat, baik dewan syura, Kiai-kiai, maupun pengurus DPP, karena itu rapatnya ini hybrid ada yang di DPP, ada yang melalui  virtual," kata Cak Imin.

"Saya belum bisa menyampaikan apapun beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu di dalam rapat, baru nanti kita konpers," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. (m27)

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dalam sengketa Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Meskipun diketahui tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa pemilu di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Dirinya menjelaskan keputusan MK telah tepat.

Sebab ditegaskannya tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi maupun juga dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang menguatkan dalil pemohon.

Bahkan, lanjutnya, empat orang menteri yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024), yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon.

"Jadi putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya," ungkap Yusril usai sidang putusan sengketa Pemilu 2024.

Sementara itu, terkait dissenting opinion, Yusril menjelaskan tidak mempengaruhi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilprrs 2024.

Alasannya, meski ketiga hakim berbeda pendapat, tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama.

"Dan putusannya menurut mereka, pertama adalah seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden ulang di beberapa provinsi. Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan tiga hakim yang disenting opinion tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada," beber Yusril.

"Jadi ketiga (hakim) yang disenting opinion itu seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan umum presiden-wakil presiden ulang di beberapa provinsi, tapi tetapi pengikutnya adalah ketiga paslon yang ada. Jadi permohonan dari pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya, kemudian Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," bebernya.

"Jadi meskipun ada tiga orang hakim yang disenting opinion, itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian dapat dikatakan mulai hari ini pemilu dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tutupnya.

MK Menolak Permohonan Anies Diskualifikasi Prabowo-Gibran

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Di samping itu, Anies-Muhaimin mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Alasan MK Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud MD

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved