Pilpres 2024

TKN Minta MK Independen dalam Ambil Keputusan, Akan Ada Masalah Baru Jika Gibran Didiskualifikasi

Idrus Marham menilai tidak mungkin putusan-putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/Labib Zamani
Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, belum lama ini 

Feri melanjutkan dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.

"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya

Berikut Isi Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Diketahui Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan. 

Baca juga: Ini Alsan Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK pada 22 April Mendatang

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasi daring, Minggu (21/4/2024), Sulis mengungkapkan bahwa upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kemudian menyatakan presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu.

“Tiga menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Lanjut Sulis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

“MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Terakhir merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved