Pilpres 2024

Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Titi Anggraini: Mustahil MK Berani Diskualifikasi Gibran

Saat ini sebagian masyarakat yang peduli bangsa tengah harap-harap cemas menanti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan
Pengamat hukum dari UI, Titi Anggraini, meyakini majelis hakim MK tak berani mendiskualifikasi Gibran, mengingat MK turut terlibat dalam proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu. 

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).

Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Sementara itu, Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, berharap keputusan yang diambil MKN nanti sesuai dengan rasa keadilan kepada masyarakat.

Suara dari berbagai elemen masyarakat, sambungnya, diharapkan menjadi pertimbangan agar MK memberikan keputusan yang adil.

Hal ini disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

"Saya punya harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ke depan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut walaupun nantinya tak sesuai harapan masing-masing.

"Karena kami kan tidak mungkin, misalnya, saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jemawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tuturnya.

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres ini, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar PSU di seluruh Indonesia. Hal serupa juga diminta oleh kubu Anies-Muhaimin.

Optimisme Kubu Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved