Pilkada 2024
Bawaslu Awasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Rahmat Bagja: Enggak Boleh Ada Bansos atas Nama Pemerintah
Bawaslu RI bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam Pilkada 2024 seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberkan hal-hal pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu hal yang akan diawasi Bawaslu RI adalah terkait bantuan sosial (bansos).
"Pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan. Enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).
Selain penggunaan program pemerintah, Bagja juga menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.
“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” ujar Rahmat Bagja.
“Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri,” tutur Rahmat Bagja.
Baca juga: Tidak Percaya Kader Internal Maju di Pilkada 2024, Cak Imin: Tidak Ada Alasan Pokoknya
Sebagaimana diketahui bansos jadi sorotan selama proses Pemilu 2024 sebab dirasa oleh beberapa pihak merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bansos juga jadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim pun turut menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait bansos.
BERITA VIDEO: Bakal Calon Bupati Bogor Jaro Ade Pertimbangkan 10 Nama Wakil
Pakar Prediksi MK Bikin Kejutan Tapi Bukan Diskualifikasi Gibran
Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kejutan itu menurut Titi adalah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial).
Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
Pilkada 2024
Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Titi Anggraini
Pengamat Hukum UI Titi Anggraini
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Presiden Jokowi
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.