Pilpres 2024

Pakar Prediksi MK Bikin Kejutan Tapi Bukan Diskualifikasi Gibran, Yakni PSU di Daerah Terkait Bansos

MK diprediksi bikin kejutan dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Namun bukan mendiskualifikasi Gibran, tapi pemungutan suara ulang terkait bansos.

Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan
Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun kejutan bukan mendiskualifikasi Gibran. Yakni PSU di daerah terdampak bansos 

 
Soal kesiapan KPU menjalankan putusan MK, Idham menjawab dengan menukil UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Beleid itu berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Menurut Idham putusan MK bersifat erga omnes. Di mana KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Diduga Lecehkan Wanita Muda, Ini Kata Hasyim Asyari

Kendati demikian, Idham optimistis bahwa MK akan memutuskan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam kerangka hukum pada Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Aturan itu berbunyi: 'Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved