Pelecehan Seksual

Jelang Putusan MK, Ketua KPU Diduga Lecehkan Wanita Muda, Ini Kata Hasyim Asy'ari

Publik kembali dikejutkan oleh berita miring Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yakni tindak asusila terhadap wanita muda. Kok begitu sih?

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan merespons pelaporan dirinya ke DKPP untuk kasus baru, pelecehan terhadap wanita muda anggota PPLN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ini menjadi yang kesekian kali buat Hasyim Asy'ari dilaporkan untuk kasus dugaan tindak asusila.

Terkait kasus yang terbaru, Hasyim Asy'ari pun enggan menanggapi, karena sedang sibuk jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Heboh Ketua KPU RI Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Hasyim Asyari: Saya Siapkan Sendiri

Kali ini, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang wanita muda anggota panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Namun, Hasyim Asy'ari malas menanggapi, dan mengatakan pada waktu yang tepat baru mau bicara.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Ketua KPU Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ditegur Keras Ketua MK Suhartoyo

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan.

Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

Baca juga: Ciptakan Pemilu Jurdil, Publik Minta Ketua KPU RI Hasyim Asyari Mundur, Tiga kali Melanggar Etik

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved