Pilpres 2024
Jelang Putusan MK Mahfud Bertemu Yusril, Kenang Usia Batalkan Jabat Hakim Agung saat Yusril Menteri
Jelang putusan MK soal sengketa Pilpres Mahfud MD bertemu Yusril Ihza Mahendra di Undip. Singgung pernah diminta jadi Hakim Agung, batal karena usia
Mahfud sebagai cawapres 03 yang mengajukan gugatan, sementara Yusril menjabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, paslon atau pihak yang terkait dengan gugatan kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang MK terkait kasus ini, Mahfud juga sempat menyebut Yusril adalah Mahaguru Hukum Tata Negara.
Putusan MK Diprediksi Mengejutkan
Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kejutan itu menurut Titi adalah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial).
Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Selain itu Titi memperkirakan MK dalam putusannya tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau mendiskualifikasi Gibran.
"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu," kata Titi.
Menurut Titi, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.
Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.
Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.
Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini.
Baca juga: Yusril Yakin Prabowo Bakal Dilantik Jadi Presiden, Anies dan Ganjar Tak Punya Landasan Hukum Kuat
Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.