Pilpres 2024

Waspada, Buntut Amicus Curiae 100.000 Pendukung Setia Geruduk MK Nanti Siang, Ini Imbauan Prabowo

Capres terpilih Prabowo Subianto mengimbau pendukung setianya untuk jangan ribut saat geruduk MK hari ini. Masyarakat harap waspada.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
warta kota/alfian
Capres terpilih Prabowo Subianto mengimbau pendukung setianya tak rusuh saat mengepung MK, Jumat (19/4/2024) siang. Sesuai rencana ada sekitar 100.000 orang yang datang terkait amicus curiae. 

“Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MK terus menerima dokumen amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024, salah satunya dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

Namun, MK menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meski begitu, MK masih tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menginformasikan bahwa seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.

Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Saat ini, kata Fajar, sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima MK dan akan dipilah sesuai dengan waktu tenggat yang telah ditetapkan.

"Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," ucapnya.

Data yang diterima Kompas.com setidaknya ada 14 amicus curiae yang sesuai dengan tenggat waktu dari 21 surat yang diterima MK.

Beberapa di antaranya amicus curiae yang dilayangkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri yang diserahkan 16 April.

Berbarengan dengan Megawati, amici curiae disampaikan organisasi mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair dan beberapa organisasi warna negara lainnya.

Ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis Anti Korupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved