Narkoba

Dua Karyawan Lion Air Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Ini Perannya

DA dan RP, dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). DA dan RP, dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air. 

"Tentu kami dari maskapai sangat berkomitmen sebetulnya karena sebenarnya kami sudah punya MoU juga dengan BNN," kata dia.

Para tersangka itu kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: 2 Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai maskapai swasta dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Brigjen Mukti Juharsa selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Benar, ada 2 pegawai maskapai swasta yang kami tangkap," kata Mukti, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Tugas pegawai maskapai swasta, sambung dia, adalah menyelundupkan narkoba agar barang haram tersebut lolos pengecekan sampai dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ucap jenderal bintang satu itu.

Sejumlah barang bukti berupa sabu serta ekstasi turut diamankan pihaknya dalam penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos kasus itu dalam waktu dekat.

"Besok (pada) Kamis (17/4/2024) akan kami rilis langsung di Bareskrim Polri," katanya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved